Fakta Ekonomi

Penurunan Harga Emas, Kemendag Tanggapi Permintaan yang Melemah

Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa harga patokan ekspor dan harga referensi emas mengalami penurunan akibat melemahnya permintaan serta pergeseran investasi.

P
Padma Dewi
16 July 2026
38 pembaca
Foto: Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginformasikan bahwa penurunan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua Juli 2026 dipengaruhi oleh melemahnya permintaan serta pergeseran dana dari para investor.

Pergeseran Investasi ke Aset Aman

Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa meningkatnya yield obligasi telah menyebabkan banyak investor beralih ke aset yang dianggap lebih aman dan memberikan imbal hasil yang lebih baik. "Kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga. Hal ini berakibat pada melemahnya harga emas dan adanya sebagian investor yang melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan," ungkapnya dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (16/7/2026).

Data Harga Emas Terbaru

Harga patokan ekspor emas untuk periode kedua Juli 2026 ditetapkan sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram, yang menunjukkan penurunan sebesar 2,71 persen dibandingkan periode pertama Juli 2026 yang tercatat sebesar 135.512,62 dolar AS per kilogram. Sementara itu, harga referensi emas juga mengalami penurunan menjadi 4.100,67 dolar AS per troy ounce (t oz) dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar 4.214,92 dolar AS per troy ounce.

Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1559 Tahun 2026 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar, yang berlaku pada periode 15-31 Juli 2026. Proses penetapan ini melibatkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengacu pada publikasi dari London Bullion Market Association (LBMA). Selain itu, penetapan tersebut juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, berdasarkan informasi dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Artikel Terkait