Fakta Hukum

Penyekapan Lansia di Surabaya: Kekasih Anak Korban Diduga Pelaku Utama

Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penyekapan seorang lansia berusia 80 tahun yang diduga dilakukan oleh kekasih anak korban, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.

E
Eko Prasetyo
07 May 2026
21 pembaca
Petugas membawa kedua tersangka kasus penyekapan saat di bawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Petugas membawa kedua tersangka kasus penyekapan saat di bawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin

Polrestabes Surabaya telah mengungkap kasus penyekapan terhadap seorang lansia berinisial KC (80) yang diduga dilakukan oleh LA (31), kekasih dari anak korban, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksi penyekapan tersebut selama enam bulan hingga satu tahun.

"Pelaku adalah pacar dari anak korban sendiri yang sudah dikenal baik oleh keluarga," ungkap Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada hari Kamis. Ia menjelaskan bahwa tersangka meyakinkan keluarga korban bahwa KC sedang berkeliling Indonesia untuk menikmati masa tuanya, padahal sebenarnya korban disekap di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya.

Awal Penyekapan dan Skenario Penculikan

Menurut Luthfie, penyekapan bermula pada bulan Oktober 2025 ketika tersangka membawa korban ke apartemen tersebut dan menciptakan skenario seolah-olah dirinya juga menjadi korban penculikan oleh pihak lain. "Saat ditemukan, korban justru meminta polisi menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama disekap," katanya.

Selama masa penyekapan, korban ditempatkan di unit apartemen yang terkunci dari luar tanpa akses komunikasi. Kebutuhan makan korban dipenuhi melalui jasa pengiriman yang diatur oleh orang suruhan tersangka. Luthfie menambahkan bahwa tersangka juga diduga menguasai kartu ATM dan buku tabungan korban setelah memperoleh nomor PIN dengan alasan membantu menyelesaikan masalah utang keluarga.

Kerugian Materiil dan Penyelidikan Lanjutan

Pihak kepolisian mencatat kerugian materiil korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar, yang berasal dari pencairan deposito dan penarikan tunai. "Selain uang tunai, ada dugaan hilangnya perhiasan emas sekitar satu kilogram dari rumah korban," jelasnya. Kasus ini terungkap setelah keluarga mulai curiga karena korban tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan dan muncul pesan singkat mencurigakan yang meminta pengiriman sejumlah uang.

Setelah melakukan penyelidikan melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas akhirnya menemukan lokasi penyekapan pada 16 April 2026. Luthfie menyebutkan bahwa motif utama tersangka diduga berkaitan dengan faktor ekonomi untuk membiayai gaya hidup mewah. "Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk menginap di hotel berbintang," ujarnya.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP, serta Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga membantu dalam proses penyekapan terhadap korban. "Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," tutup Luthfie.

Tags: Belum ada tag pada artikel ini

Artikel Terkait