Fakta Hukum

Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap 14 orang di BNPB terkait dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana. Penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut diatur dalam berbagai...

E
Eko Prasetyo
14 October 2026
14 pembaca
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (B Belia/detikcom)
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (B Belia/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 individu dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Dana siap pakai (DSP) merupakan anggaran yang disediakan pemerintah dalam konteks penanggulangan bencana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 6F, dinyatakan bahwa dana ini telah dialokasikan dalam bentuk dana siap pakai. Selain itu, Pasal 62 ayat 2 juga menegaskan bahwa dana tersebut disediakan oleh pemerintah dalam anggaran BNPB.

Aturan Penggunaan Dana Siap Pakai

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 mengenai Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dijelaskan bahwa DSP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). DSP ini disiapkan sebelum terjadinya bencana.

Pasal 5(1) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD secara memadai. Anggaran tersebut disediakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Ketentuan Penggunaan dan Syarat DSP

Penggunaan dana siap pakai dijelaskan dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020. DSP dapat digunakan berdasarkan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Pasal 11 menyatakan bahwa penggunaan dana ini meliputi pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dalam situasi darurat bencana.

Selain itu, penggunaan DSP harus disertai dengan sejumlah dokumen laporan kondisi bencana. Besar nilai DSP ditentukan berdasarkan rincian kebutuhan anggaran bencana, yang diatur dalam Pasal 4. Permohonan bantuan DSP harus dilengkapi dengan laporan ancaman bencana, penetapan status keadaan darurat oleh bupati/walikota, dan surat permohonan resmi.

Apabila terdapat sisa dana setelah penggunaan, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke Kas Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa operasi tangkap tangan ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB, termasuk penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyelidikan ini masih berlangsung dan akan mendalami bukti-bukti yang ditemukan.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Para individu yang terlibat dalam OTT masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status mereka.

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, menegaskan bahwa lembaganya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.

Artikel Terkait