Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, mengungkapkan pentingnya Pendidikan Profesi Advokat (PPA) untuk meningkatkan kemampuan para advokat. Pernyataan ini disampaikannya setelah acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas persiapan pembukaan Program Studi PPA di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang bekerja sama dengan PERADI Profesional.
Harris menilai bahwa sistem pendidikan advokat yang ada saat ini masih menjadi bahan perdebatan, karena dianggap terlalu singkat untuk membentuk seorang profesional yang berkualitas. Ia menekankan bahwa tujuan dari PERADI Profesional adalah untuk menghasilkan advokat yang berkualitas, beretika, dan memiliki karakter yang baik. “Jadi, Peradi Profesional akan membuktikan PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu, kompetensi advokat,” ujarnya pada hari Jumat, 18 September.
Harapan untuk Masa Depan Advokat
Harris menambahkan, jika tujuan dari PERADI Profesional dapat tercapai, maka advokat di masa mendatang tidak akan sama dengan yang ada saat ini. “PKPA itu sebenarnya kan hanya mencetak satu, dua minggu, terus tiba-tiba bisa orang berpraktik. Harusnya kalau memang profesi, ya betul-betul punya kompetensi,” jelasnya.
PERADI Profesional berharap agar program pendidikan profesi ini dapat dimulai pada bulan Maret mendatang. “Kami melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok, dan insyaallah mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan,” kata Harris.
Dasar Hukum dan Tujuan PPA
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Yuhelson, menjelaskan bahwa pembukaan PPA merupakan keinginan dari Fakultas Hukum Unhas yang kemudian direspon oleh pihaknya untuk direalisasikan. Ia menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan profesi advokat memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.
Yuhelson menambahkan bahwa selama ini pendidikan profesi advokat belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena adanya ruang yang diberikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Ia menilai kondisi ini berkontribusi pada masalah kualitas dan mutu advokat. Oleh karena itu, PPA di Unhas diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas calon advokat.
Ia berharap keberadaan PPA dapat mengembalikan profesi advokat kepada prinsip sebagai profesi yang mulia atau officium nobile. “Keinginan Unhas bersama PERADI Profesional adalah untuk meningkatkan mutu lulusan dari calon-calon advokat ini,” tutup Yuhelson.