Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen harus dapat digunakan hingga habis dan tidak boleh hangus. Keputusan ini tidak terlepas dari peran seorang pengemudi ojek online, Didi Supandi, yang bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan terkait Pasal 71 angka 2 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Gugatan yang didaftarkan dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut menyoroti masalah sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif kuota berakhir, yang ditetapkan oleh penyedia jasa telekomunikasi. Didi mengungkapkan, "Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," saat sidang pemeriksaan berlangsung.
Gugatan dan Keberatan Konsumen
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan perubahan dari Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditentukan oleh pemerintah. Didi, sebagai konsumen, merasa dirugikan karena telah melakukan pembayaran untuk data internet tertentu, namun tidak mendapatkan akses sesuai nilai yang dibayarkan. Ia pernah mengalami kehilangan 20 GB dari total 30 GB paket kuota internet yang dibeli, hanya karena tidak menggunakannya sebelum masa aktif berakhir.
Didi menilai penghangusan kuota secara sepihak saat masa aktif berakhir telah melanggar hak milik konsumen atas sisa data internet yang telah dibayar. Ia berpendapat bahwa pelaku usaha menggunakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk membenarkan praktik yang merugikan konsumen.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Pada Kamis, 23 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Didi dan Sari. MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen harus dapat digunakan hingga habis dan tidak boleh hangus. MK menegaskan bahwa aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan," ujar MK dalam putusannya.
MK juga menekankan bahwa nilai ekonomi yang telah dibayar oleh pengguna jasa telekomunikasi harus dilindungi agar manfaat layanan tidak dapat dihilangkan secara sewenang-wenang. MK memberikan enam opsi untuk memastikan kuota internet yang dibeli konsumen tidak hangus, termasuk akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya. MK menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen terkait hal ini.
Dengan keputusan ini, MK berharap agar hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibayar dapat terlindungi dan tidak hilang begitu saja.