Jakarta - Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak memengaruhi jabatannya sebagai Wakil Presiden. Ia menjelaskan bahwa putusan MA tersebut tidak dapat dilaksanakan secara penuh karena adanya perubahan keadaan hukum sebelum keputusan itu dikeluarkan.
“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres,” ungkap Rullyandi kepada wartawan pada Sabtu (31/10/2026).
Keadaan Hukum Sebelumnya
Rullyandi menambahkan bahwa keputusan MA tersebut merupakan putusan yang tidak sempurna untuk dieksekusi karena terdapat keadaan hukum yang sudah ada sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden, sehingga putusan itu tidak dapat diberlakukan secara retroaktif.
“Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya,” jelasnya.
Proses Hukum yang Masih Berlanjut
Rullyandi juga menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini telah selesai. Ia menekankan meskipun putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap, namun tidak dapat dilaksanakan secara sempurna.
“Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rullyandi menyebutkan bahwa saat ini proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung, meskipun pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan. Ia menjelaskan bahwa Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut dan telah menyerahkan bukti riwayat pendidikan, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah strata satu (S1).
“Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian isi putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (30/10).
Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Dalam gugatannya, Subhan meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan dimusnahkan.
Gugatan Subhan awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Ia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, ia mengajukan kasasi yang hasilnya adalah gugatan dikabulkan.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.