Fakta Pendidikan

Persyaratan Pakaian dan Barang Bawaan untuk SKD STMKG 2026

Calon taruna dan taruni Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) perlu mengetahui ketentuan pakaian dan barang bawaan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dil...

S
Stevani Nila Wardana
21 September 2026
38 pembaca
Foto: Instagram/@infobmkg/STMKG.
Foto: Instagram/@infobmkg/STMKG.

Jakarta - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026 akan segera dilaksanakan. Sesuai dengan jadwal resmi, SKD akan berlangsung melalui metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 22 September hingga 7 Oktober 2026. Tes ini diikuti oleh para pendaftar sekolah kedinasan yang telah dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi, termasuk calon taruna dan taruni STMKG.

Tim STMKG telah merilis informasi mengenai ketentuan pakaian dan barang bawaan yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Berikut adalah rincian ketentuan tersebut yang diambil dari akun Instagram resmi STMKG.

Ketentuan Pakaian SKD STMKG 2026

Calon taruna dan taruni diwajibkan untuk mematuhi ketentuan pakaian selama mengikuti tes SKD, antara lain:

  1. Peserta harus mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, disarankan untuk menggunakan kemeja putih lengan panjang.
  2. Mengenakan celana panjang atau rok panjang dengan warna yang disarankan gelap.
  3. Sepatu wajib dipakai, namun tidak harus berwarna gelap.
  4. Pakaian yang dilarang untuk digunakan dalam tes SKD STMKG meliputi:
    • Kaos.
    • Celana atau rok panjang berbahan jeans.
    • Sandal.
    • Perhiasan seperti cincin, kalung, anting, dan atribut lainnya.

Barang Bawaan SKD STMKG 2026

Selain ketentuan pakaian, STMKG juga mengingatkan calon peserta untuk membawa barang-barang berikut:

  1. Kartu identitas pribadi, seperti KTP asli, KIA, KK asli, atau kartu pelajar. Jika belum memiliki KTP, peserta dapat menggunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil.
  2. Kartu peserta tes atau kartu ujian yang dapat diunduh dari portal SSCASN.
  3. Bukti pembayaran biaya SKD yang telah dilakukan melalui portal SSCASN.
  4. Alat tulis pribadi, disarankan untuk membawa pensil saja.

Materi SKD Sekolah Kedinasan 2026

Materi yang akan diujikan dalam SKD Sekolah Kedinasan 2026 telah ditetapkan dalam KepmenPANRB No 406 Tahun 2026. Materi tersebut meliputi:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Terdiri dari 30 soal yang mencakup pertanyaan mengenai nasionalisme, integritas, bela negara, serta pilar negara.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Memiliki 35 butir soal yang meliputi kemampuan verbal, numerik, dan figural.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Terdapat 45 soal yang berfokus pada pelayanan publik, jejaring kerja, dan profesionalisme.

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Untuk dapat lulus dari SKD, calon taruna dan taruni harus mencapai nilai ambang batas yang telah ditentukan, yaitu:

  • Jalur Reguler dan Pembibitan:
    • TKP: 156
    • TIU: 80
    • TWK: 65
  • Jalur Afirmasi Daerah/Kewilayahan:
    • TIU: 55
    • Kumulatif SKD: 281

Demikian informasi mengenai ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon taruna dan taruni STMKG dalam mengikuti SKD. Semoga sukses bagi semua peserta!

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait