Fakta Ekonomi

Pertamina dan DJP Kolaborasi untuk Modernisasi Perpajakan di Indonesia

PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menerapkan program kepatuhan kolaboratif yang bertujuan memperkuat administrasi perpajakan di Indo...

P
Padma Dewi
14 July 2026
45 pembaca
Foto: Pertamina
Foto: Pertamina

PT Pertamina (Persero) telah menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam rangka memperkuat sinergi melalui program kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance). Program ini mencakup Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, sebagai bagian dari upaya untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.

Inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepatuhan, serta memanfaatkan data yang terintegrasi. Dalam pelaksanaannya, Pertamina menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang menjadi proyek percontohan untuk penerapan TCF dan integrasi data perpajakan bersama DJP.

Komitmen Pertamina dalam Perpajakan

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyatakan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah, khususnya oleh Kementerian Keuangan dan DJP, adalah tanggung jawab yang akan dijalankan dengan komitmen penuh. "Bagi Pertamina, kolaborasi ini bukan sekadar penguatan sistem perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola di seluruh Pertamina Group dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan," ujarnya dalam acara Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance di Jakarta, pada hari Senin (13/7).

Apresiasi dari DJP

Bersama dengan DJP, Pertamina membangun kolaborasi yang erat untuk mendukung reformasi perpajakan nasional, sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik bagi negara. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan apresiasi kepada Pertamina sebagai mitra dalam uji coba implementasi Co-operative Compliance. "Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ungkap Bimo.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki mandat untuk menjaga ketahanan energi nasional, Pertamina memandang kepatuhan perpajakan sebagai bagian integral dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Pajak bukan hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen ini tercermin dari kontribusi Pertamina kepada negara yang dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp1.188 triliun melalui pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berbagai kewajiban fiskal lainnya.

Partisipasi Pertamina dalam uji coba ini merupakan kelanjutan dari transformasi perpajakan perusahaan yang dimulai sejak penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2019. Sejak saat itu, Pertamina terus memperkuat pengelolaan perpajakan melalui penerapan Tax Control Framework, harmonisasi sistem dengan Coretax, serta integrasi proses perpajakan dengan berbagai sistem digital perusahaan. Mega menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan antara DJP dan wajib pajak melalui pemanfaatan data yang terintegrasi, sehingga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang menjunjung tinggi transparansi dengan teknologi digital terkini.

Artikel Terkait