Fakta Hukum

Perubahan Paradigma Peradilan Militer Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Peradilan Militer, yang mengharuskan perubahan kewenangan peradilan militer dalam waktu dua tahun. Putusan ini muncul setelah permoho...

A
Agustinus Jaya Wiratama
16 October 2026
12 pembaca
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan mengenai Undang-Undang Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pembuat undang-undang melakukan perubahan terhadap kewenangan peradilan militer. Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS (15) yang meninggal akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi, dan Eva Meliani, anak dari seorang wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.

Para pemohon menguji beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, termasuk Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127, terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945. Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

Amar Putusan MK

MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika dilakukan perubahan dalam waktu maksimal dua tahun setelah putusan tersebut diucapkan. Jika dalam jangka waktu tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka undang-undang tersebut akan dianggap tidak berlaku. MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer harus didasarkan pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit," ujar hakim anggota, Arsul Sani. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menambahkan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai.

Namun, Enny juga menyatakan bahwa MK memberikan ruang bagi tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam keadaan perang untuk diadili di peradilan militer, dengan syarat pengaturannya harus jelas.

MK juga menyinggung prinsip impunitas, di mana pelaku pelanggaran tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara efektif. Menurut MK, semakin jauh tindak pidana dari karakter militer, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.

Integrasi Peradilan Militer ke Mahkamah Agung

MK juga memberikan panduan mengenai revisi UU tersebut, menyatakan bahwa peradilan militer belum sepenuhnya terintegrasi dalam kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Enny menegaskan bahwa hakim peradilan militer belum sepenuhnya berada di bawah MA, dan proses rekrutmen serta administrasi karir personel masih berada di bawah Panglima TNI.

MK menekankan bahwa integrasi penuh peradilan militer ke dalam MA adalah hal penting yang harus dirumuskan oleh pembentuk UU dalam perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan sistem peradilan satu atap di bawah MA.

Tanggapan TNI

Wakil Panglima TNI, Jenderal Maruli Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut dan berdiskusi mengenai perjalanan undang-undang ini. Maruli menegaskan bahwa peradilan militer selama ini telah menjatuhkan hukuman yang berat kepada prajurit TNI.

Dia juga menambahkan bahwa meskipun perbandingan kasus menunjukkan bahwa peradilan militer seringkali memberikan hukuman yang lebih berat, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan MK sebelum mengambil langkah selanjutnya. Sementara itu, KSAD Jenderal Tandyo Budi Rivera menegaskan bahwa TNI AD akan taat pada konstitusi dan perubahan undang-undang bukan hanya tanggung jawab Angkatan Darat.

Artikel Terkait