Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam penjelasannya, Polda Metro menyatakan bahwa gugatan Roy Suryo sudah berada pada pokok perkara, sehingga tidak termasuk dalam ranah praperadilan.
Sidang praperadilan yang melibatkan Roy Suryo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 Juli 2026. Tim kuasa hukum dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa seluruh proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan ke kejaksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, Termohon telah melaksanakan tahap penyelidikan, penyidikan secara berjenjang dan terdokumentasi, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, sampai dengan koordinasi bersama Penuntut Umum melalui mekanisme prapenuntutan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81," jelas tim kuasa hukum Polda Metro dalam sidang.
Alat Bukti dan Status Tersangka
Polda Metro menginformasikan bahwa penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti yang diperlukan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Dalam perkara a quo, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 dan setelah terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka, sehingga syarat-syarat yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi," ungkap kuasa hukum Polda Metro.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan polisi yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah S1 Jokowi yang disebarkan melalui media sosial. Salah satu laporan tersebut dibuat langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.
Gugatan Roy Suryo dan Penerapan UU ITE
Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyoroti gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penerapan Pasal 32 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menegaskan bahwa gugatan tersebut sudah memasuki pokok perkara dan bukan merupakan urusan praperadilan.
"Bahwa Pemohon pada prinsipnya berhak mengajukan keberatan atas tindakan hukum, termasuk melalui mekanisme praperadilan. Namun, hal tersebut tidak menjadikan Pemohon sebagai pihak yang berwenang menentukan atau menyatakan sendiri bahwa penerapan suatu pasal terhadap dirinya tidak tepat, apalagi mengkualifikasikan adanya penyelundupan pasal-pasal tanpa mekanisme pembuktian materiil di persidangan pokok," jelas kuasa hukum Polda Metro.
"Bahwa penilaian apakah perbuatan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, termasuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, merupakan substansi materi perkara. Ranah tersebut berada dalam kewenangan hakim majelis pada persidangan pokok perkara, bukan hakim tunggal praperadilan," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya membacakan beberapa poin jawaban, antara lain:
- Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan, berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pihak Roy Suryo telah membacakan petitum gugatan praperadilan yang berisi beberapa permohonan terkait status tersangkanya.
Dengan demikian, proses hukum terkait kasus ini terus berlanjut, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.