Fakta Hukum

Polres Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan Sabu Senilai Rp 2 Miliar

Dua pengedar narkoba berinisial F dan B berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang diperkirakan senilai lebih dari Rp 2 mili...

P
Padma Dewi
11 June 2026
14 pembaca
Polres Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan Sabu Senilai Rp 2 Miliar
Dua pengedar sabu berinisial F dan B ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sabu seberat 2 kg senilai lebih dari Rp 2 miliar disita. (dok Istimewa)

Jakarta - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang dikenal dengan inisial F dan B. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 2 miliar.

"Total berat bruto keseluruhan 2.072,17 gram atau sekitar 2 kilogram bernilai lebih dari Rp 2 miliar," ungkap AKP Trendy Habibie, Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis (11/6/2026).

Awal Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading. Para pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi petugas. "Modus berpindah-pindah tempat berawal di area Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian Tim melakukan penyelidikan saat dilakukan penyelidikan target berpindah tempat ke daerah Cempaka Putih lalu target berpindah tempat ke daerah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat," jelasnya.

F dan B ditangkap pada Rabu (10/6) malam. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang berisi dua kantong paper bag, masing-masing berisi 11 paket plastik klip yang berisi sabu dengan total berat bruto 2.072,17 gram. "Sabu tersebut dibawa dari Riau," tambahnya.

Pengakuan Tersangka

Tersangka mengaku bahwa mereka mendapatkan instruksi dari seseorang yang berinisial B untuk mengambil paket sabu di area pom bensin Cempaka Putih. Mereka juga menyatakan bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang tidak mereka kenal di daerah Tamansari, Jakarta Barat. "Tersangka sudah dua kali menerima dan mengantar narkotika jenis sabu dengan dijanjikan mendapat upah berupa uang jika pekerjaan tersebut selesai," ucapnya.

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sebelas paket plastik berisi sabu dan tiga unit handphone menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel Terkait