Jakarta - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ditolak oleh hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ungkap hakim dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/9/2026).
Proses Penggeledahan dan Penyitaan
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik telah dilengkapi dengan surat perintah, berita acara penggeledahan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Penyidik juga telah meminta persetujuan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.
"Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan, Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan serta mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri dan telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK," jelas hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya berkaitan dengan tindakan penyidik dan tidak mencakup tindakan dari pihak yang memberikan persetujuan, seperti Ketua Pengadilan Negeri. Ia menyatakan bahwa penyidik KPK telah memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang.
"Secara faktual juga kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut, sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah," tambahnya. Hakim juga menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik telah berdasarkan surat perintah, dibuatkan berita acara, dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK, sehingga penyitaan dinyatakan sah.
Gugatan Silmy Karim
Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, meminta agar penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah. "Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (21/9).
Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan oleh KPK untuk dirinya, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) ini, dan telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. "Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat jumpa pers pada Rabu (19/8).
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan Silmy diduga menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.
Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 1. Wamen Imigrasi 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK) 2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) 3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS) 4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS) 5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) 6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA) 7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP) 8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.