Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis rincian mengenai predikat untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Pada tahun ini, siswa memiliki kesempatan untuk mendapatkan predikat istimewa. TKA merupakan tes yang bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan literasi dan matematika siswa. Selain itu, siswa SMA diwajibkan untuk memilih dua mata pelajaran sesuai dengan jurusan yang akan diambil di perguruan tinggi nanti.
Perubahan dalam Penilaian TKA
Tahun ini, Kemendikdasmen melakukan beberapa perubahan dalam sistem penilaian TKA. Salah satu perubahan signifikan adalah skala nilai untuk siswa SMA. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 mengenai Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN, penilaian TKA untuk SMA tidak lagi menggunakan skala 0-100, melainkan 200-800. Selain itu, nilai siswa akan dibulatkan hingga dua angka di belakang koma.
Sementara itu, untuk siswa SD dan SMP, skala penilaian tetap sama, yaitu 0-100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Kategori Capaian dan Predikat Istimewa
Nilai TKA akan dikelompokkan dalam kategori capaian untuk setiap mata pelajaran. Kategori capaian hasil TKA terdiri dari:
- Baik
- Memadai
- Kurang
Lebih lanjut, siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA berkesempatan untuk meraih predikat istimewa jika mencapai skor tertentu, yaitu:
- Siswa SD/sederajat dan SMP/sederajat: mendapatkan nilai 95,00 atau lebih di masing-masing mata uji.
- Siswa SMA/sederajat dan SMK/MAK: mendapatkan nilai 725,00 atau lebih di masing-masing mata uji.
Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA untuk jenjang SD, SMP, dan SMA meliputi:
- Jenjang SD: Bahasa Indonesia, Matematika
- Jenjang SMP: Bahasa Indonesia, Matematika
- Jenjang SMA: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan siswa dapat lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi TKA 2026 dan meraih hasil yang optimal.