Fakta Hukum

Pria di Jambi Tewaskan Istri Siri dengan Air Keras karena Ketahuan Menikah

Seorang pria berinisial KI di Kota Jambi ditangkap setelah menyiramkan air keras ke istrinya yang sah secara siri, SB, hingga menyebabkan kematian. Tindakan tersebut dipicu oleh sakit hati pelaku sete...

N
Naufal Akbar
28 September 2026
31 pembaca
Foto: Getty Images/nico_blue
Foto: Getty Images/nico_blue

Kota Jambi menjadi lokasi terjadinya peristiwa tragis di mana seorang pria berusia 46 tahun, yang dikenal dengan inisial KI, menyiramkan air keras kepada istri sirinya, SB, yang berusia 56 tahun, hingga merenggut nyawanya. Tindakan kekerasan ini terjadi akibat pelaku merasa sakit hati setelah korban tidak mau lagi berhubungan karena mengetahui bahwa pelaku telah menikah dengan wanita lain.

Detail Peristiwa

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, khususnya Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Dodi Tisna Amijaya, pelaku dan korban telah menjalin hubungan pernikahan siri selama satu tahun. Namun, dalam dua bulan terakhir, korban mulai menjauh setelah mengetahui bahwa pelaku sudah memiliki istri sah.

Dodi menjelaskan, "Menikah siri selama satu tahun, korban mengetahui pelaku mempunyai istri, sehingga korban menjauhkan diri dari pelaku," pada hari Sabtu, 26 September 2026. Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, juga menambahkan bahwa hubungan mereka telah terjalin selama tujuh tahun, dengan satu tahun di antaranya sebagai pasangan siri.

Penyiraman Air Keras yang Fatal

Setelah dua bulan tidak berkomunikasi, pelaku merasa sakit hati dan merencanakan untuk menyiramkan air keras kepada korban. Pelaku membeli air keras tersebut di sebuah bengkel mobil yang terletak di Jalan Baru, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. "Dia sakit hati dan dendam. Lalu melakukan penyiraman air keras yang menyebabkan luka serius di wajah, punggung, dan menyebabkan korban MD (meninggal dunia)," jelas Dodi.

Aksi penyiraman air keras tersebut berlangsung di Jalan Lingkar Selatan II, RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 22.45 WIB. Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga yang memprihatinkan di wilayah tersebut.

Artikel Terkait