Fakta Hukum

Pria Terlibat Open BO Dihukum 12 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan di Bekasi

Seorang pria bernama Ari bin Mulyana dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Bekasi setelah terbukti membunuh seorang pegawai pemerintah. Selain itu, rekannya juga divonis 10 t...

P
Panca Akbar Saputra
21 September 2026
39 pembaca
Foto ilustrasi pembunuhan (Thinkstock)
Foto ilustrasi pembunuhan (Thinkstock)

Di Bekasi, majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada Ari bin Mulyana yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap seorang pria berinisial NHW. Putusan tersebut disampaikan pada Senin, 21 September 2026, dan tercatat dalam situs SIPP PN Bekasi.

Selain Ari, hakim juga memberikan vonis 10 tahun penjara kepada Aris Aparatuloh. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ika Lusiana Riyanti, dengan anggota Heru Setiyadi dan Budi Rahayu Purnomo. Kedua vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar keduanya dihukum 15 tahun penjara.

Awal Mula Kasus

Korban dalam kasus ini adalah NHW, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang dibunuh oleh Ari setelah berkenalan melalui aplikasi MiChat. Peristiwa yang terjadi pada Januari 2026 ini berawal dari komunikasi antara Ari, yang menggunakan nama akun MiChat Rendi Andrian, dan NHW yang menggunakan nama Sandi.

Jaksa mengungkapkan bahwa korban menawarkan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Ari, yang kemudian menanyakan apa yang harus dilakukan. Korban meminta Ari untuk melakukan aktivitas seksual, dan Ari yang membutuhkan uang menyetujui tawaran tersebut.

Setelah tiba di kontrakan korban, Ari masuk ke dalam dan bertanya kepada korban tentang aktivitas yang akan dilakukan. Korban kemudian meminta Ari untuk membuka celana. Jaksa menambahkan bahwa korban memberikan uang Rp 50 ribu yang dijanjikan kepada Ari. Pada 28 Januari 2026, NHW kembali menghubungi Ari dan meminta agar Ari membawa satu orang lagi dengan janji bayaran Rp 200 ribu.

Rencana Pembunuhan

Tawaran tersebut meningkat pada 30 Januari 2026, di mana korban menawarkan uang Rp 200 ribu serta rokok dan minuman. Ari menerima tawaran itu dan merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Ari kemudian mengajak Aris untuk menemaninya bertemu dengan NHW.

Ketika berada di dalam kamar kontrakan, Ari dan NHW melakukan aktivitas seksual sementara Aris menunggu di teras. Setelah 15 menit, Ari tiba-tiba berdiri dan mendekati NHW yang sedang jongkok. Korban bertanya tentang apa yang akan dilakukan Ari, namun Ari terus mencekik NHW hingga tidak bergerak lagi.

Setelah itu, Ari memanggil Aris untuk membantunya memindahkan tubuh korban. Ari kemudian mengambil dua handphone milik NHW dan membawa kabur sepeda motor korban, serta membuang kunci kontrakan. Motor hasil curian tersebut dijual Ari seharga Rp 4,5 juta. Ari berhasil melarikan diri namun ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026.

Artikel Terkait