Surakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah berjalan lebih dari satu tahun. Namun, hingga kini, kasus yang melibatkan Roy Suryo dan rekan-rekannya belum juga disidangkan.
Andi Azwan, Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara (MGN), menyatakan bahwa pihaknya tidak berupaya memperlambat proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Menurut Andi, lamanya proses tersebut disebabkan oleh polisi yang mengakomodasi berbagai permintaan dari para tersangka selama penyidikan. "Kita paham apa yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini penuh dengan kehati-hatian," ujarnya.
Permintaan Tersangka yang Diakomodasi
Andi menjelaskan bahwa banyak permintaan dari tersangka yang telah dipenuhi oleh pihak kepolisian, seperti permintaan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium forensik independen. "Contohnya misalnya minta pemeriksaan laboratorium forensik independen sudah diakomodir," tambahnya setelah mengunjungi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (15/6).
Namun, Andi menyesalkan bahwa beberapa lembaga yang diminta untuk melakukan pemeriksaan independen tidak memiliki kemampuan untuk menguji keaslian ijazah Jokowi. "Sayangnya Labfor yang independen itu, seperti UI, labfor TNI Angkatan Darat, BRIN, tidak mempunyai fasilitas atau kemampuan untuk menguji ijazah beliau dan ijazah pembanding dari teman-teman beliau sewaktu beliau kuliah dan beliau diwisuda," ungkapnya.
Proses Pengajuan Saksi yang Memakan Waktu
Andi juga menyampaikan bahwa permintaan untuk menghadirkan saksi ahli dari pihak tersangka telah dipenuhi oleh penyidik. Namun, proses pengajuan saksi dilakukan secara bertahap, yang menyebabkan waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama. "Tapi ingat, mereka melakukan itu dicicil bukan sekaligus gitu loh. Maka ini permainan jadi lama, menunggu mereka mengajukan saksi-saksi mereka. Satu saksi aja bisa 2 - 3 minggu," jelasnya.
Selain itu, Andi menilai bahwa proses hukum berjalan lebih lama karena adanya restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Permohonan RJ ini mengharuskan penyidik untuk merombak berita acara pemeriksaan (BAP). "Sebelumnya itu sudah satu bundel semua. Karena ada restorative justice makanya itu harus dibuka satu persatu, dikeluarkan dari BAP, maka dibuatlah BAP tambahan. Itu pun butuh waktu," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan lamanya penanganan perkara sebagai sesuatu yang disengaja tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. "Jadi kalau ada narasi yang dibuat ini sudah 400 hari bukan sesuatu yang disengaja, bukan sesuatu yang memang direncanakan," kata Andi. "Tapi kenyataannya yang terjadi adalah itu dengan KUHAP yang baru itu, penyidik harus mengakomodir semua permintaan dari para tersangka itu."
Di kesempatan yang sama, Andi juga menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses pelimpahan berkas dari polisi ke kejaksaan. "P21 itu definitely (sudah pasti) ada. Sesuai yang dikatakan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sudah tidak ada lagi permintaan dari jaksa," tutupnya.