Jakarta - PT Insight Investments Management (PT IIM) telah dijatuhi hukuman untuk membayar total sebesar Rp 41,8 miliar terkait dengan kasus korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Hukuman ini terdiri dari denda dan uang pengganti yang dikenakan kepada PT IIM sebagai terdakwa korporasi.
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan, "Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/10/2026).
Rincian Putusan Hakim
Dalam putusannya, hakim memutuskan PT IIM harus membayar denda sebesar Rp 650 juta dan uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435, sehingga totalnya mencapai Rp 41,8 miliar lebih. Namun, majelis hakim juga menyebutkan bahwa KPK telah menyita lebih dari Rp 8 miliar yang akan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayar.
"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638," ungkap hakim. Dia juga menambahkan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan hingga satu bulan jika ada alasan yang kuat.
Proses Penyitaan Aset
Hakim menegaskan bahwa aset PT IIM dapat dilelang dan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan syarat bahwa PT IIM tidak dijatuhi pidana penjara pengganti. "Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti," jelas hakim.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, tidak menghapuskan tanggung jawab PT IIM sebagai terdakwa. Hakim menegaskan tidak menemukan alasan yang dapat membebaskan terdakwa dari perbuatan yang dituduhkan.
PT IIM dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan yang memberatkan vonis termasuk tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan dana peserta program tabungan hari tua.
Sementara itu, beberapa pertimbangan yang meringankan vonis termasuk pengakuan dan penyesalan dari terdakwa, serta tindakan kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga telah berupaya memulihkan kerugian negara melalui pemindahan dana ke rekening KPK sebelum putusan dijatuhkan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta PT IIM membayar denda dan uang pengganti total sebesar Rp 83.073.304.680.
Simak juga Video 'Buron Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif Rp 1,4 M Ditangkap di Bali'.