Fakta Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi Malam Ini, Simak Isi Gugatan Terkait Pendidikan Gibran

Malam ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-reka...

S
Stevani Nila Wardana
06 October 2026
27 pembaca
Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabumin Raka sebagai cawapres yang digelar di MK. (Mulia/detikcom)
Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabumin Raka sebagai cawapres yang digelar di MK. (Mulia/detikcom)

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan mengenai gugatan yang menyoal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, calon Wakil Presiden, pada malam ini. Sidang putusan untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan berlangsung di gedung MK mulai pukul 20.00 WIB.

Proses sidang gugatan ini dimulai pada hari Senin, 21 September. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon telah menyampaikan alasan permohonan serta petitum mereka. Pemohon berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat dengan tidak adanya bukti kelulusan dari SMA atau setara. Mereka juga mempertanyakan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang mengizinkan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk tidak menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Isi Gugatan yang Diajukan

Dalam pengajuan gugatan, pemohon menyatakan, "Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat." Mereka menginginkan agar MK mengabulkan semua permohonan yang diajukan.

Berikut adalah beberapa poin petitum yang dibacakan dalam sidang pertama di MK:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan.
  2. Menyatakan bahwa syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah syarat yang bersifat imperatif dan harus dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  3. Menyatakan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan.
  4. Menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
  6. Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengadakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menunggu Keputusan MK

Dengan adanya gugatan ini, masyarakat menantikan keputusan MK yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden. Proses ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang pemilihan umum yang semakin dekat.

Puan Maharani juga memberikan tanggapan mengenai gugatan ijazah Gibran, menyatakan bahwa apapun hasilnya harus dihormati.

Artikel Terkait