Fakta Hukum

Putusan Pengadilan AS Tolak Tarif Global 10 Persen Era Trump

Pengadilan perdagangan Amerika Serikat pada Kamis (7/5) menolak penerapan tarif global 10 persen yang diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump, menandai kemunduran bagi agenda ekonominya.

A
Agustinus Jaya Wiratama
08 May 2026
21 pembaca
Arsip - Presiden AS Donald Trump berbicara selama perayaan untuk menghormati para ibu militer di Ruang Timur Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, pada 6 Mei 2026. ANTARA/Anadolu Agency/pri.
Arsip - Presiden AS Donald Trump berbicara selama perayaan untuk menghormati para ibu militer di Ruang Timur Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, pada 6 Mei 2026. ANTARA/Anadolu Agency/pri.

Pada hari Kamis, 7 Mei, Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan untuk menolak tarif global sebesar 10 persen yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump di awal tahun ini. Keputusan ini menjadi pukulan bagi salah satu pilar dari agenda ekonomi Trump.

Tarif tersebut mulai berlaku pada bulan Februari dan dimaksudkan untuk menggantikan bea masuk timbal balik yang sebelumnya ditargetkan kepada hampir semua mitra dagang AS, serta bea masuk terkait fentanyl yang dikenakan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko setelah dibatalkannya oleh Mahkamah Agung. Trump mengumumkan penerapan bea masuk secara menyeluruh berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, segera setelah pengadilan tertinggi membatalkan tarif spesifik negara yang diberlakukannya pada 20 Februari.

Keputusan Pengadilan

Dalam putusan yang diambil dengan suara 2-1, panel hakim federal di New York menyatakan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif 10 persen tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal tersebut memberikan izin kepada presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dianggap "besar dan serius." Sejarah mencatat bahwa belum pernah ada presiden yang menggunakan Pasal 122 untuk menerapkan tarif.

Penggunaan Kewenangan Darurat

Tahun lalu, Trump memanfaatkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit yang cukup signifikan tanpa memerlukan persetujuan dari Kongres. Namun, keputusan dari pengadilan tertinggi menyatakan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangan presiden ketika menggunakan undang-undang darurat, karena perpajakan merupakan wewenang yang diatur dalam konstitusi yang seharusnya dipegang oleh cabang legislatif.

Sumber: Kyodo

Baca juga: Trump ancam Inggris dengan tarif besar jika tak cabut pajak digital

Baca juga: Trump ultimatum Uni Eropa hingga 4 Juli, ancam tarif jauh lebih tinggi

Penerjemah: Katriana

Editor: M Razi Rahman

Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Tags: Belum ada tag pada artikel ini

Artikel Terkait