Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar terdapat jenjang karier yang jelas bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menjamin kepemimpinan yang berpengalaman dan matang. Rekomendasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.
Anggota KPRP, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri, menjelaskan bahwa untuk mencapai pangkat Kapolri, calon perlu membangun "career path" atau jenjang karier yang terstruktur. Ia menyatakan, “Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya.”
Menurut Dofiri, untuk menjadi perwira tinggi Polri, idealnya seorang personel harus berdinas selama 25 tahun dan menyelesaikan pendidikan tinggi, seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI. Calon Kapolri juga disarankan memiliki pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi.
“Dengan masa dinas tersebut, diharapkan calon memiliki pengalaman yang kaya, matang, dan mumpuni,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa pada jabatan awal sebagai jenderal bintang satu, personel akan ditempatkan di posisi operasional dan pembinaan, seperti direktur atau kepala biro. Setelah menjabat selama 1,5 tahun, mereka akan dipindahkan menjadi wakapolda.
Setelah 1,5 tahun menjabat sebagai wakapolda, personel akan kembali ke Mabes Polri dan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri untuk menjadi jenderal bintang dua. “Jadi, orang menjadi bintang dua itu paling tidak sudah mengenyam jabatan selama 3 tahun dengan career path tadi minimal dua jabatan, yaitu menjadi direktur atau kepala biro dan menjadi wakapolda,” jelasnya.
Dengan pangkat bintang dua, personel akan menjabat sebagai kapolda selama 3 tahun. Selanjutnya, mereka akan menjadi asisten Kapolri selama 1,5 tahun sebelum naik menjadi jenderal polisi berbintang tiga. “7,5 tahun setelah itu baru dia matang pejabat ini. Jadilah bintang 3,” ujarnya.
Setelah mencapai bintang tiga, personel akan menjabat selama kurang lebih satu tahun. Jika terpilih menjadi Kapolri, mereka akan menjabat selama 2-3 tahun sebelum memasuki masa pensiun, yang biasanya terjadi pada usia 58 tahun. “Di Kapolri itu kira-kira 2-3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Nah, itu career path. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang disampaikan oleh Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan, Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.