Jakarta - Terdapat wacana mengenai penerapan kebijakan yang mengharuskan siswa untuk tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Usulan ini muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII yang berlangsung di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan penjelasan mengenai potensi penerapan kebijakan tersebut.
Peningkatan Mutu Pendidikan
Mu'ti menyatakan bahwa masukan terkait kebijakan ini, termasuk rekomendasi dari Dewan Pendidikan, telah diterima. "Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan, termasuk juga kebijakan menyangkut jurusan," ungkap Mu'ti dalam sebuah sesi yang diakses melalui kanal YouTube Undiksha pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia melanjutkan, "Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas." Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Memupuk Kebiasaan Belajar yang Baik
Mu'ti juga menekankan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, hal itu dapat membantu siswa untuk lebih giat belajar dan memiliki jiwa kompetitif. "Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Ia menambahkan, "Dan kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli." Namun, Mu'ti juga menegaskan pentingnya melakukan kajian akademik sebelum kebijakan ini diimplementasikan. "Jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto juga menyoroti pentingnya dorongan untuk menciptakan talenta unggul melalui kompetisi. "Guru, pendidikan calon guru, kita coba cari inovasi-inovasi. Kalau kemarin kita menyerah ya, sekarang alhamdulillah Pak Mendikdasmen sudah membuat TKA (Tes Kemampuan Akademik)," katanya.
Ia menambahkan, "Anak-anak kita kemarin tidak ada tes masuk, tidak ada naik kelas, ya, Pak ya? Eh, tidak ada tinggal kelas. Jadi gimana kompetisinya, kita nggak punya. Padahal di dunia ini kompetisi sangat keras." Ini menunjukkan urgensi untuk memperkenalkan sistem yang lebih kompetitif dalam pendidikan.
Kewenangan Sekolah dalam Kenaikan Kelas
Di sisi lain, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menentukan kenaikan kelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan siswa, baik akademik maupun nonakademik. Keputusan mengenai kenaikan kelas diambil melalui musyawarah guru untuk memastikan objektivitas dan keadilan.
Ketentuan mengenai kenaikan kelas ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Berdasarkan peraturan tersebut, penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa dalam semua mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya selama satu tahun ajaran.