Fakta Politik

Respon Legislator Gerindra Terhadap Kontroversi Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, memberikan tanggapan terkait polemik yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran...

W
Wira Yudha
25 October 2026
15 pembaca
Ilustrasi. Gerindra respons polemik ijazah Gibran. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Ilustrasi. Gerindra respons polemik ijazah Gibran. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, memberikan tanggapan mengenai kontroversi yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

"Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak," ungkap Azis dalam pernyataannya yang dikutip pada Minggu (25/10).

Pentingnya Mematuhi Mekanisme Konstitusi

Azis juga mengingatkan agar desakan politik yang menyerukan pemberhentian Gibran tidak dianggap sebagai kewajiban konstitusional bagi Presiden. Ia menjelaskan bahwa konstitusi sudah menyediakan mekanisme khusus untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden, yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

"Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka," tambahnya.

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di mana MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Azis menekankan bahwa meskipun jalur pemakzulan merupakan bagian dari konstitusi, penggunaannya harus didasarkan pada alasan dan bukti yang sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Perhatian Terhadap Isu Masyarakat

Azis juga mengakui bahwa pertimbangan MK menyangkut bukti pendidikan Gibran, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut harus dibedakan dari amar putusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentiannya. "Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah," tegasnya.

Lebih lanjut, Azis meminta agar semua pihak mempertimbangkan manfaat pandangannya bagi masyarakat terkait putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa penjelasan dari seorang ahli seharusnya membantu masyarakat dalam memahami persoalan hukum, termasuk batas kewenangan lembaga dan dampak hukum dari suatu putusan.

Dia juga menilai bahwa setelah proses pemilu selesai, perhatian para elite seharusnya kembali difokuskan pada isu-isu yang dihadapi oleh rakyat, bukan pada perseteruan kekuasaan. "Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga," pungkasnya.

Artikel Terkait