Jakarta - Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai Rp346.743.821.282 (sekitar Rp346 miliar) dan USD440.990 (sekitar Rp7,9 miliar). Tindak pidana ini diduga dilakukan Febrie bersama tiga rekannya. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Jaksa mengungkapkan bahwa Febrie terlibat dalam pencucian uang bersama Ferry Yanto Hongkiriwang serta dua terdakwa lainnya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin. Selain dakwaan pencucian uang, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pemerasan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Detail Tindak Pidana Pencucian Uang
Jaksa menjelaskan bahwa antara tahun 2020 hingga Maret 2025, Febrie bersama Ferry telah menerima sejumlah uang dan saham yang diduga merupakan hasil korupsi. Berikut adalah rincian penerimaan yang diungkapkan:
- Penerimaan uang sebesar SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
- Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000 dari Michael Njoman, Direktur dan Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS), melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
- Penerimaan uang total Rp20.600.000.000 dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Penerimaan Lainnya hingga Juli 2026
Selain itu, dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga Juli 2026, jaksa menyatakan bahwa Febrie, bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, juga menerima uang, tanah, dan/atau bangunan yang diduga hasil korupsi. Rincian penerimaan tersebut meliputi:
- Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, Direktur Utama PT BAS, melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
- Penerimaan total Rp203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara korupsi yang ditangani oleh Febrie, yang terdiri dari berbagai penerimaan dari lembaga dan perusahaan terkait.
Jaksa merincikan penerimaan tersebut mencakup berbagai sumber, termasuk dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Krakatau Steel, dan beberapa perusahaan lainnya. Total penerimaan Febrie dan rekan-rekannya selama periode tersebut mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa menegaskan, "Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 dan USD440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh Terdakwa melalui DON RITTO alias IDON, NURMAN HERIN dan FERRY YANTO HONGKIRIWANG tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi."