Jakarta - Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, lebih dikenal sebagai Roy Suryo, menghadapi dakwaan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026, Roy menegaskan penolakannya untuk berdamai dan tidak mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) menuduh Roy melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelah pembacaan dakwaan selesai, hakim menjelaskan bahwa Roy memiliki hak untuk mengikuti proses keadilan restoratif, yang memungkinkan untuk berdamai dengan Jokowi sebagai korban atau mengakui kesalahannya. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hakim Menyampaikan Pilihan Proses Hukum
“Ada ketentuan bahwa di Pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7, saudara bisa melakukan RJ (restorative justice) kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya. Atau, kalau tidak melakukan RJ, bisa menggunakan 205, pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?” tanya hakim. Menanggapi hal itu, Roy menjawab, “Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya.”
Hakim kemudian bertanya, “Begitu ya. Akan mengajukan perlawanan?” dan Roy menjawab, “Ya, Yang Mulia.” Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 24 September, untuk mendengarkan perlawanan dari pihak terdakwa.
Kronologi Kasus yang Melibatkan Roy Suryo
Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan dua unggahan di YouTube dan satu di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatannya. “Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga menyebutkan bahwa unggahan tersebut berasal dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'. Setelah itu, Jokowi menghubungi tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuduhan tersebut.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan konferensi pers yang menegaskan bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus. Jaksa menambahkan bahwa tindakan Roy menyebabkan Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baiknya tercemar.
“Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” jelas jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa analisis ijazah S-1 yang dilakukan oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) tidak bersumber dari pemilik sah ijazah, yaitu Jokowi. Roy tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut. “Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” tambah jaksa.
Akibat dari perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pasal-pasal lain yang terkait dengan UU ITE.
Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan lima kali permohonan praperadilan. Hakim menyatakan bahwa Roy telah menyalahgunakan proses praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara.