Jakarta - Alkindi Akbar, yang bekerja untuk produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno, mengungkapkan bahwa ia diminta untuk mengambil dan memindahkan mobil Alphard dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Akbar saat bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 21 September 2026.
Akbar menjelaskan bahwa mobil tersebut diambil dari kediaman Zarof yang berlokasi di Senayan. "Waktu itu saya disuruh ambil mobil di rumah Pak Zarof," ungkap Akbar.
Perintah Melalui Telepon
Akbar mengaku bahwa ia diinstruksikan oleh Agung melalui telepon untuk mengambil mobil tersebut. Ia sempat merasa takut karena mengetahui bahwa Zarof sedang terlibat dalam masalah hukum. "Disuruh ngambil mobil di rumah Pak Zarof. Saat itu kan saya memang takut karena pas sekitar habis-habis ada insiden Pak Zarof ketangkap. Tapi, Bapak (Agung) bilang, 'Kamu nggak tahu urusannya'. Ini masalah utang atau apa, gitu. 'Udah kamu ambil aja. Udah pokoknya kamu nggak tahu urusan, ambil'. Ya sudah, akhirnya saya pulang dulu ke rumah, malam saya ambil ke rumahnya," jelas Akbar.
Pemindahan dan Penggantian Pelat Nomor
Setelah mengambil mobil tersebut, Akbar membawanya ke rumah Agung dan membersihkannya. Ia kemudian melapor kepada Agung mengenai hal itu. Akbar juga menyatakan bahwa ia diminta untuk mengganti pelat nomor mobil Alphard tersebut. Ia membawa mobil itu untuk diisi bensin dan berkeliling atas perintah Agung. "Tapi itu sebenarnya kemarin sih saya agak panik, Pak. Sebenarnya memang disuruh ganti pelat, cuman itu udah beberapa bulan kemudian atau minggu, gitu. Waktu itu kan disuruh beli bensin, manas-manasin, suruh manas-manasin saya. Terus, 'Ganti pelatnya saja', gitu, 'Biar keluar nanti kamu panasin sambil jalan keliling-keliling biar nggak rusak', gitu. Ya sudah saya ganti. Pelatnya saya taruh di belakang, belakang mobilnya, ada di situ," kata Akbar.
Sebelumnya, Agung Winarno telah didakwa atas tuduhan menyamarkan dan menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi Zarof Ricar. Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan Agung melalui produksi film 'Sang Pengadil', serta penyembunyian surat keterangan ganti rugi dan mobil Alphard.
"Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 14 September 2026.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Zarof ditangkap pada 24 Oktober 2024 dan kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan satu unit mobil Toyota Alphard pada 3 November 2024. Agung diketahui membawa mobil tersebut ke rumah kosong miliknya di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan, dan memerintahkan seorang bernama Al Kindi untuk mengganti pelat mobil tersebut dari nomor B-169-ZTN menjadi B-700-BH. "Bahwa satu unit mobil jenis Toyota Alphard warna hitam dengan plat B-169-ZTN tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar," tambah jaksa.