Fakta Hukum

Sanksi Terhadap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI Nonaktif, Dipertimbangkan Majelis Etik

Majelis Etik Ombudsman RI mengkaji kemungkinan pemberhentian tidak hormat terhadap Hery Susanto sebagai sanksi atas dugaan korupsi yang menimpanya. Proses pemeriksaan akan melibatkan berbagai pihak te...

A
Amara Rukmana
09 May 2026
17 pembaca
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) mempertimbangkan sanksi pemberhentian tidak hormat bagi Hery Susanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua ORI nonaktif, terkait dugaan kasus korupsi yang menimpanya. Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa terdapat berbagai jenis sanksi etik yang dapat dikenakan, mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat.

Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada hari Jumat, Jimly menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah melakukan pemeriksaan terhadap Hery Susanto. "Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi," ujarnya.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Proses Pemeriksaan

Jimly menambahkan bahwa pihak-pihak yang akan dimintai keterangan mencakup pelapor, individu yang memiliki kepentingan dalam kasus ini, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Panitia Seleksi (Pansel) untuk Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Ia menekankan bahwa jabatan Ketua ORI tidak hanya melibatkan Ombudsman, tetapi juga melibatkan keputusan dari Presiden.

Selain itu, ia menyatakan pentingnya mendengar berbagai pihak terkait sebelum mengambil keputusan. "Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan mudah-mudahan dalam 30 hari selesai, sesuai dengan target yang diberikan," kata Jimly.

Beragam Sanksi yang Mungkin Dikenakan

Jimly mengungkapkan bahwa sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi teguran lisan, Pemberhentian Dengan Hormat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia menjelaskan bahwa jika Hery Susanto dijatuhi sanksi PTDH, salah satu syaratnya adalah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tetapi itu salah satunya, kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi," tambah Jimly.

Jimly berharap langkah-langkah yang diambil oleh majelis etik dapat membantu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap ORI, yang merupakan salah satu tujuan pembentukan majelis tersebut. Anggota Majelis Etik yang baru dibentuk terdiri dari tiga orang dari eksternal, yaitu Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang dari internal ORI, yaitu Maneger Nasution dan Partono Samino.

Tags: Belum ada tag pada artikel ini

Artikel Terkait