Fakta Pendidikan

Seleksi CPNS 2027: Hanya untuk Guru, Apa Ada Peluang Lain?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan memulai rekrutmen CPNS guru dari 2027 hingga 2029 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Namun, kepastian mengenai seleksi CPNS di kementerian atau le...

P
Panca Akbar Saputra
21 October 2026
23 pembaca
Ilustrasi Seleksi CPNS. Foto: Kemenkumham
Ilustrasi Seleksi CPNS. Foto: Kemenkumham

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia berencana untuk melaksanakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus untuk guru mulai tahun 2027 hingga 2029. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 464.856 guru PNS. Namun, pertanyaan mengenai pembukaan seleksi CPNS di kementerian atau lembaga lainnya masih menggantung.

Sejak tahun 2024, pemerintah tidak lagi membuka lowongan CPNS, sehingga banyak masyarakat yang menantikan informasi terbaru mengenai seleksi ini. Mengenai hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, belum bisa memberikan kepastian mengenai rencana seleksi CPNS dalam waktu dekat. Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi yang akan datang.

Menunggu Kepastian Seleksi CPNS

Ketika ditanya mengenai kemungkinan diadakannya seleksi CPNS pada awal tahun 2027, MenPAN-RB tidak memberikan jawaban yang jelas. "CPNS tentunya nanti saya, eh, nanti kita tunggu ya informasinya selanjutnya ya," ungkap Rini secara singkat setelah menghadiri acara Peruri Digital Summit 2026 di Jakarta Selatan pada Rabu (21/10/2026).

Seleksi CPNS untuk Guru di Kemendikdasmen

Pembukaan seleksi CPNS untuk guru di lingkungan Kemendikdasmen akan terbuka bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun non-ASN, asalkan memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan. Di tahun mendatang, Kemendikdasmen juga berencana untuk meningkatkan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Bagi guru non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS atau PPPK, status mereka akan tetap sebagai non-ASN. Namun, mereka masih bisa melanjutkan pekerjaan setelah 31 Desember 2026, seiring dengan dimulainya tata kelola guru pada 1 Januari 2027. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan.

"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat," jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangan pers usai rapat terbatas mengenai penerapan pendidikan negeri gratis pada 23 September 2026.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait