Fakta Hukum

Suami Siri Dihukum 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Terapis Spa di Bekasi

Ahmad Riansah, yang dikenal sebagai Delon, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah membunuh istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan j...

W
Wira Yudha
21 September 2026
38 pembaca
Ahmad Riansah alias Delon, pria yang membunuh istri sirinya sekaligus terapis di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Ahmad Riansah alias Delon, pria yang membunuh istri sirinya sekaligus terapis di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)

Ahmad Riansah alias Delon telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Narni Priska Faridayanti, dengan anggota Soni Nugraha dan Noor Iswandi, seperti yang tercantum dalam putusan yang dirilis pada 21 September 2026.

Dalam proses persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di tempat kos yang berlokasi di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada tanggal 7 Januari 2026. Saat itu, Delon yang baru bangun tidur melihat Silvia bersiap untuk berangkat kerja sebagai terapis spa. Perselisihan antara keduanya muncul terkait pekerjaan Silvia dan isi percakapan WhatsApp yang melibatkan tamu.

Detik-detik Pembunuhan

Jaksa menjelaskan bahwa setelah terlibat cekcok, Delon memiting leher Silvia dan membanting tubuhnya. Aksi kekerasan ini berlangsung selama 15 menit, menyebabkan Silvia kesulitan bernapas hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Setelah menyadari bahwa Silvia tidak menunjukkan denyut nadi atau napas, Delon berasumsi bahwa istrinya telah meninggal dunia.

Setelah Kejadian

Setelah membunuh, Delon mengangkat tubuh Silvia dan membaringkannya di kasur. Ia kemudian membuka ponsel milik korban dan mengambil uang sebesar Rp 2,6 juta dari rekening Silvia serta Rp 350 ribu dari dompetnya. Selanjutnya, Delon menghubungi ibu Silvia untuk meminta agar korban dijemput di tempat kos. Ia juga menghubungi orang lain untuk memberitahukan bahwa ia telah membunuh Silvia.

Pihak kepolisian akhirnya menangkap Delon di Lebak pada tanggal 12 Januari. Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 17 tahun penjara.

Artikel Terkait