PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra memberikan respons terhadap polemik yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa keputusan MK tersebut menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto, yang dapat meruntuhkan legitimasi Gibran.
"Ini menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," ungkap Hasto saat memberikan keterangan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, pada Rabu (21/10).
Pentingnya Mendengarkan Aspirasi Publik
Hasto juga mengungkapkan bahwa PDIP baru-baru ini menerima surat pernyataan dari sejumlah guru besar yang menanggapi keputusan MK. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak bisa mengabaikan kritik yang ada. Hasto mengingatkan bahwa pemerintah harus belajar dari aksi unjuk rasa di Prancis yang baru-baru ini terjadi. Ia berpendapat bahwa jika kritik dibiarkan, hal itu dapat memicu gelombang kekecewaan di masyarakat.
"Kita harus belajar dari apa yang terjadi di Prancis, ketika respons dari pemerintah itu dirasakan itu menyebabkan pengabaian terhadap suara rakyat, ini bisa menciptakan suatu gelombang ketidakpuasan," tambah Hasto.
Wewenang Pemberhentian Wapres
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menyatakan bahwa pemberhentian Wakil Presiden Gibran bukanlah kewenangan Presiden Prabowo. Azis menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki hak untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
"Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak," kata Azis dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (25/10).
Azis menambahkan bahwa desakan politik untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran tidak seharusnya dianggap sebagai kewajiban konstitusional Presiden. Ia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
"Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka," ujarnya.
Azis juga mengomentari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Ia menekankan bahwa jalur pemakzulan tetap bagian dari konstitusi, namun penggunaannya harus didasarkan pada alasan dan bukti yang sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Azis mengakui bahwa pertimbangan MK menyangkut bukti pendidikan Gibran, tetapi hal tersebut tidak dapat mengubah amar putusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentiannya. "Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah," tegasnya.
Azis juga mengajak semua pihak untuk mempertimbangkan putusan MK dari sudut pandang manfaat bagi masyarakat. Ia berharap penjelasan dari para ahli dapat membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan batas kewenangan lembaga.
Menurut Azis, setelah proses pemilu selesai, perhatian para elit seharusnya kembali kepada masalah rakyat, bukan hanya berfokus pada pertarungan kekuasaan. "Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga," ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa tidak ditemukan dokumen yang sah yang menunjukkan ijazah atau surat kelulusan setara SMA Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menegaskan bahwa Surat Keterangan penyetaraan dari kementerian yang dibuat berdasarkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai bukanlah ijazah atau keterangan kelulusan.
Meskipun MK tidak menemukan ijazah Gibran, mereka menolak permohonan gugatan dari Denny Indrayana dan lainnya untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK kemudian menyerahkan masalah terkait tidak adanya bukti ijazah pendidikan setara SMA kepada lembaga lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan UUD 1945, yang berada di bawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akibatnya, isu ini menjadi perbincangan di kalangan fraksi-fraksi DPR untuk menentukan sikap mereka.