Jakarta - Isu mengenai gaji guru sering kali menjadi sorotan dalam sektor pendidikan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan guru merupakan salah satu prioritas utama saat ini, sebagaimana disampaikan dalam video yang berjudul "Presiden Prabowo Menjawab: Ketegasan, Kebijakan, Tantangan, dan Masa Depan Indonesia" yang diunggah di YouTube pada Rabu (16/9).
Ketika ditanya mengenai jumlah gaji yang pantas untuk guru, Prabowo menjelaskan bahwa besaran gaji tersebut akan bervariasi tergantung pada daerah tempat guru tersebut mengajar. "Ya tentunya kan daerah berbeda-beda. Tapi yang penting ini kita harus memperbaiki kesejahteraan guru," ujarnya.
Upaya Pemerintah untuk Kesejahteraan Guru
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Salah satu langkah tersebut adalah dengan memberikan bantuan dana secara langsung, tanpa melalui berbagai jenjang birokrasi. "Itu langsung sekarang, tidak lewat jenjang. Ini juga biasa ditahan di sini berapa lama dan sebagainya. Jadi kita ingin jelas guru diperbaiki kondisinya," tuturnya.
Besaran Gaji Guru Berdasarkan Golongan
Gaji guru dapat dibedakan berdasarkan status dan jenis sekolah tempat mereka mengajar. Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok untuk guru PPPK Sekolah Rakyat:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900
Selain itu, untuk guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), gaji untuk golongan III di Tokyo mencapai hampir 3.000 USD (sekitar Rp 54 juta per bulan), sementara golongan IV mendapatkan sekitar 3.400 USD per bulan (sekitar Rp 60,3 juta).
Guru Community Learning Center (CLC) Indonesia di Malaysia menerima honorarium sekitar Rp 19 juta per bulan. Selain gaji pokok, guru ASN dan non-ASN juga berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarnya bervariasi, seperti guru ASN yang mendapatkan satu kali gaji pokok per bulan.
Guru non-ASN yang telah melalui proses inpassing menerima gaji setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan SK Inpassing, sementara yang tidak melalui inpassing mendapatkan Rp 2.000.000 per bulan. Guru yang mengajar di SILN juga berhak atas honorarium yang mencakup biaya hidup, tempat tinggal, jaminan sosial, asuransi kecelakaan, uang lembur, TPG, serta biaya transportasi pulang ke Indonesia sesuai dengan masa penugasan mereka.