Jakarta - Upaya global untuk memulihkan aset melalui mekanisme perampasan aset masih mengalami banyak tantangan dan belum mencapai keberhasilan yang diharapkan. Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 memberikan harapan baru dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa mengadopsi instrumen hukum modern dari asistensi internasional tanpa pertimbangan yang matang tidak menjamin keberhasilan. Tanpa kehati-hatian, instrumen ini berpotensi menjadi bumerang yang merusak kepastian hukum dan demokrasi.
Selama ini, badan inisiatif internasional seperti Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) yang didirikan oleh Bank Dunia dan UNODC telah aktif memberikan panduan mengenai instrumen hukum, koordinasi domestik, dan pelatihan teknis bagi negara-negara berkembang yang memiliki kelemahan dalam regulasi. Namun, intervensi dan asistensi tersebut, terutama melalui proyek prioritas seperti Global Forum on Asset Recovery (GFAR Action), tidak berjalan semulus yang diharapkan. Kehadiran asistensi internasional di negara-negara berkembang belum menunjukkan catatan keberhasilan yang komprehensif dan berkelanjutan. Alih-alih mengembalikan kerugian negara secara efektif, program ini seringkali terhambat oleh krisis kelembagaan, kurangnya basis data, dan risiko politisasi kekuasaan.
Realitas Keberhasilan yang Ilusif
Fakta di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa penerapan undang-undang yang diadopsi dari asistensi internasional tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pengembalian aset. Misalnya, Nigeria telah mengesahkan undang-undang pemulihan dan manajemen aset pada tahun 2022 yang mengadopsi skema perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB) serta beban pembuktian terbalik. Namun, catatan dari Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan bahwa implementasinya berjalan lambat karena kelemahan sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum teratasi. Hal serupa juga terjadi di Sri Lanka, di mana meskipun telah ada peta jalan dan reformasi pengelolaan aset sitaan, kebijakan tersebut masih jauh dari efektif akibat masalah dalam tata kelola peradilan dan birokrasi.
Di Bangladesh, yang menjadi perhatian GFAR Action StAR pada tahun 2024, pengembangan basis data dan manajemen aset masih terhambat meskipun telah mendapatkan pelatihan internasional. Sementara itu, di Papua Nugini dan Uganda, instrumen perampasan aset tidak berfungsi dengan baik di tengah korupsi sistemik dan krisis kelembagaan. Bahkan, di Ukraina, yang menerima asistensi besar hingga membentuk lembaga pengelola aset bernama ARMA, catatan OECD menunjukkan bahwa efektivitasnya sangat terbatas. Kurangnya sistem data yang memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas membuka peluang untuk penyalahgunaan wewenang.
Risiko Politisasi dan Kelemahan Struktur
Lebih mengkhawatirkan adalah potensi politisasi hukum. Kasus rezim Ben Ali di Tunisia, yang sering dianggap sebagai model sukses, justru memicu polemik internal karena digunakan sebagai alat politik untuk menargetkan lawan-lawan politik. Di Kazakhstan, meskipun proyek perburuan aset pejabat terlihat menjanjikan, mekanisme perampasan aset justru disalahgunakan oleh penguasa baru untuk menata ulang oligarki, alih-alih menegakkan keadilan yang substansial.
Kegagalan di berbagai negara ini menunjukkan bahwa adopsi instrumen hukum yang agresif tidak akan berhasil jika didasarkan pada fondasi kelembagaan yang lemah. Terdapat tiga penyebab utama mengapa kebijakan serupa seringkali gagal di negara berkembang. Pertama, krisis kapasitas struktural yang mencakup korupsi birokrasi dan intervensi politik terhadap penegak hukum. Kedua, ancaman politisasi yang dapat menyebabkan efek bumerang, di mana mekanisme perampasan aset menjadi alat untuk menekan oposisi. Ketiga, kerusakan iklim investasi yang terjadi ketika instrumen perampasan aset diterapkan tanpa akuntabilitas yang jelas, yang pada akhirnya merusak kepercayaan pelaku ekonomi.
Mengingat risiko-risiko tersebut, pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak sembarangan. Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 yang memberikan ruang untuk perampasan tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu, penerapannya harus tetap mematuhi konstitusi. Kewajiban negara untuk mengelola keuangan demi kemakmuran rakyat harus sejalan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil. Pembatasan hak milik melalui perampasan aset harus memenuhi prinsip legalitas dan proporsionalitas.
Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset perlu merumuskan batasan dan syarat yang ketat mengenai kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana dapat diterapkan. Setiap tindakan pembekuan atau penyitaan aset harus didasarkan pada bukti yang jelas dan berada di bawah kontrol pengadilan yang independen. Selain itu, perlindungan terhadap hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik, serta transparansi lembaga pengelola aset, menjadi syarat mutlak untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Pada akhirnya, pembentukan RUU ini harus melibatkan partisipasi masyarakat yang berarti, dengan kajian mendalam dari berbagai aspek hukum, ekonomi, dan geopolitik. Kita memerlukan instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan, namun tanpa melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka peluang untuk kesewenang-wenangan baru. Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah tantangan besar dalam menyusun regulasi ini.