Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sisprian Subiaksono mengungkapkan bahwa ia memberikan jam tangan seharga Rp 50 juta kepada seorang rekan kerjanya. Jam tangan tersebut dibeli menggunakan uang dari pengusaha dan dimaksudkan sebagai kado perpisahan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sisprian, yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, saat bersaksi dalam sidang yang melibatkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (23/9/2026).
Pemberian Kado yang Kontroversial
Menurut Sisprian, jam tangan Garmin yang diberikan kepada rekannya, Kunto, yang merupakan mantan Kasubdit Patroli Laut Ditjen Bea Cukai, dibeli dengan uang operasional tidak resmi yang diperoleh dari pengusaha swasta. "Terkait dengan pemberian hadiah ini, mumpung ada Pak Kunto. Pembelian tadi kan Pak Kunto ada dari Saudara kenang-kenangan jam tangan Garmin. Kalau kami browsing, itu harga Rp 30 sampai 50 juta?" tanya jaksa. "Ya," jawab Sisprian.
Jaksa kemudian menanyakan asal uang untuk pembelian jam tangan tersebut. Sisprian menjawab, "Dari operasional, Pak." Ia menjelaskan bahwa uang operasional tersebut dikelola oleh bawahannya, Salisa Asmoaji alias Ajos, dan mengaku tidak mengetahui apakah Budiman Bayu mengetahui tentang pembelian jam tangan tersebut menggunakan uang operasional yang tidak resmi.
Rencana Awal yang Berubah
Sisprian juga mengungkapkan bahwa awalnya ia berencana memberikan kado berupa emas logam mulia seberat 100 gram kepada Kunto, namun rencana tersebut tidak terlaksana dan diganti dengan jam tangan Garmin. "Ya saya ada rencana memberikan 100 (gram), Pak," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian kado perpisahan bukanlah kebiasaan di Bea Cukai, melainkan karena ia merasa dekat dengan Kunto. "Apakah memang kebiasaan atau di situ, Pak, kalau kenang-kenangan tuh sampai seperti itu, Pak?" tanya jaksa. "Tidak, Pak. Hanya saya merasa dekat saja dengan Pak Kunto pasti, Pak," jawab Sisprian.
Lebih lanjut, Sisprian menyatakan bahwa ia tidak memberitahukan Kunto mengenai asal uang yang digunakan untuk membeli jam tangan tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa uang yang digunakan untuk kado kenang-kenangan kepada Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan, juga berasal dari suap. "Kalau uang untuk kenang-kenangan untuk Pak Rizal?" tanya jaksa. "Ya," jawab Sisprian. "Bukan uang pribadi?" tanya jaksa lagi. "Bukan uang pribadi, Pak," tegasnya.
Kunto, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, mengaku telah mengembalikan jam tangan tersebut kepada KPK. "Kemudian penyidik menyampaikan, ya sudah serahkan saja kepada saya nanti, saya waktu itu mengatakan, lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik? Penyidik mengatakan maksudnya dikembalikan ke negara lewat saya, begitu. Kemudian jam itu saya serahkan kembali," ujar Kunto.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Sisprian juga menjadi terdakwa dalam kasus suap ini dan diadili secara terpisah bersama dua orang lainnya, Rizal dan Orlando Hamonangan, yang didakwa menerima suap dan gratifikasi total sebesar Rp 78,8 miliar.