Fakta Hukum

Tiga Terdakwa Kasus Klaim Fiktif Dijatuhi Hukuman Penjara 3 hingga 7 Tahun

Tiga orang terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif periode 2014-2024 dijatuhi hukuman penjara antara 3 hingga 7 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda dan kewajiban memb...

E
Eko Prasetyo
08 October 2026
28 pembaca
Sidang kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun 2014-2024 (Mulia/detikcom)
Sidang kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun 2014-2024 (Mulia/detikcom)

Jakarta - Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif antara tahun 2014 hingga 2024 telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 hingga 7 tahun. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Kamis, 8 Oktober 2026. Terdakwa terdiri dari Renu Arinta Shani, yang merupakan mantan HRD di sebuah perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera; Sri Listiani, mantan karyawan bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan; serta Sayoko Adi Nugroho, juga mantan karyawan di bagian yang sama.

Putusan Hakim dan Kerugian Negara

Ketua majelis hakim I Wayan Yasa menyatakan, "Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum." Dalam putusannya, hakim mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan para terdakwa mencapai Rp 24,5 miliar. Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau meringankan tindakan para terdakwa.

Detail Vonis dan Pertimbangan

Hakim menjelaskan bahwa tindakan Renu Arinta Shani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24.548.667.498. Pertimbangan yang memberatkan hukuman adalah tindakan mereka yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BP Jamsostek. Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan adalah sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan serta tanggung jawab mereka terhadap keluarga.

Hukuman penjara yang dijatuhkan akan dikurangi sesuai dengan waktu yang telah mereka jalani dalam tahanan. Hakim juga memutuskan agar para terdakwa tetap ditahan. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Berikut adalah rincian vonis untuk masing-masing terdakwa: 1. Renu Arinta Shani: 7 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari, dan uang pengganti Rp 16.336.010.717 subsider maksimal 3 tahun kurungan. 2. Sri Listiani: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp 5.935.093.900 dikurangi pengembalian uang yang disetorkan, subsider 2 tahun kurungan. 3. Sayoko Adi Nugroho: 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp 1.633.963.361 dikurangi pengembalian uang yang disetorkan, subsider 1 tahun kurungan.

Artikel Terkait