Fakta Hukum

Tiga Tersangka Ditahan dalam Kasus Korupsi Penyaluran Dana Fintech KoinWorks

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana melalui fintech KoinWorks, dengan total kredit mencapai Rp600 miliar.

A
Agustinus Jaya Wiratama
07 May 2026
23 pembaca
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinWorks, Jakarta, Rabu (6/5/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinWorks, Jakarta, Rabu (6/5/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyaluran dana oleh salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinWorks. Penahanan ini berlangsung sejak Rabu, 6 Mei, dan akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah BAA, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak 2021, BH, yang merupakan Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 dan Komisaris PT LAT sejak 2022, serta JB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga saat ini. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengajuan dan penyaluran pembiayaan yang melawan hukum kepada sejumlah nasabah.

Kejati DKI menyatakan bahwa para tersangka diduga memanipulasi agunan berupa dokumen tagihan (invoice) dan tidak melakukan penutupan asuransi, yang mengakibatkan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar. “Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” ungkap Dariarma.

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan penyitaan dan pengumpulan bukti serta menyelidiki keterlibatan pihak bank dan nasabah dalam manipulasi pengajuan kredit. “Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih akan terus dipantau, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru atau tindakan hukum lainnya.

Tags: Belum ada tag pada artikel ini

Artikel Terkait