Jakarta - Kasus terkait peredaran narkoba di klub malam White Rabbit, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kini memasuki fase baru. Tujuh orang yang ditangkap dalam kasus ini akan segera diadili setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21).
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka akan disidangkan setelah proses pelimpahan dilakukan. Penyidik Bareskrim telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi," jelas Brigjen Eko dalam keterangannya pada Kamis (16/7/2026).
Proses Pelimpahan dan Barang Bukti
Pelimpahan tahap II terhadap ketujuh tersangka dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tujuh penyidik dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handi Zusen. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dakwaan untuk para tersangka sebelum mereka dibawa ke pengadilan. Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan 75 item barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk satu brankas, buku catatan, berbagai jenis narkotika seperti ekstasi (berlogo kepala harimau, TMT, Transformer), delapan bungkus plastik klip berisi etomidate, beberapa ponsel, kartu kredit, dan ATM.
Identitas Tersangka
Ketujuh tersangka yang dilimpahkan adalah sebagai berikut: 1. Farid Ridwan (38), penyedia dan pengedar narkotika; 2. Rully Endrae (41), supervisior yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan diasesmen oleh Yaser; 3. Memo Hasian Nababan alias Sean (27), captain yang memanggil supervisor untuk asesmen tamu yang memesan narkoba; 4. Rizky Fridayanti alias Kiki (23), waiter yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan narkotika; 5. Erwin Septian alias Ewing (36), bandar atau apoteker penyedia narkoba; 6. Alex Kuniawan (42), pemilik sekaligus direktur; 7. Yaser Leopold Talahatu (38), manajer operasional.
Sebelumnya, pada Senin, 16 Maret 2026, tempat hiburan malam White Rabbit digerebek oleh penyidik Bareskrim Polri setelah dilakukan undercover buy menyusul informasi mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut. Praktik peredaran narkotika di klub malam ini telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian juga menangkap pemilik dan manajer operasional klub malam itu.
Eko menyatakan bahwa tersangka Alex Kurniawan, selaku pemilik, mengakui telah mengetahui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak tahun 2024. "Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024," kata Eko dalam keterangannya pada Rabu (20/3).
Baca juga: Satpol PP Tutup Kelab Malam di PIK Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut.