Jakarta - Kabar menggembirakan bagi para guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mengalami keterlambatan selama berbulan-bulan kini dipastikan akan mulai dicairkan secara bertahap pada pekan ini. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani.
Nunuk Suryani menyatakan, "Alhamdulillah, saya menerima kabar bahwa TPG guru Non-ASN sudah ada yang cair ya di minggu ini," melalui unggahan di Instagram pribadinya @nunuksuryani pada Sabtu (17/10/2026).
Proses Administrasi Pencairan TPG
Nunuk menjelaskan bahwa semua dokumen administrasi yang diperlukan untuk pencairan, termasuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), telah selesai diproses oleh kementerian. Saat ini, penyaluran TPG hanya menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Bapak, Ibu, pencairan akan dilakukan secara bertahap. Semua SPM dan SPP sudah selesai dan kita tinggal menunggu antrean SP2D di KPPN. Dan kita juga sudah ada kerja sama dengan KPPN untuk akselerasi SP2D," tambahnya.
Target Pencairan dan Apresiasi kepada Guru
Nunuk juga menyampaikan apresiasi kepada para guru yang telah bersabar menunggu hak mereka. Ia menargetkan bahwa seluruh proses pencairan bagi guru yang memenuhi syarat akan selesai paling lambat pekan depan. "Terima kasih untuk kesabaran Bapak, Ibu. Maksimal minggu depan, semua guru Non-ASN yang sudah memenuhi syarat pendataannya akan segera mendapatkan TPG," ungkapnya.
Pencairan TPG ini menjadi jawaban atas keresahan ribuan pendidik di berbagai daerah yang sebelumnya mengeluhkan keterlambatan tunjangan sertifikasi guru yang bisa mencapai 3-4 bulan. Keterlambatan ini dianggap memberatkan kondisi finansial para guru, terutama bagi guru Non-ASN dan honorer yang bergantung pada tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kemendikdasmen sebelumnya telah menetapkan bahwa pencairan TPG dilakukan setiap bulan langsung ke rekening masing-masing guru, dengan besaran TPG untuk guru Non-ASN sebesar Rp 2 juta. Syarat untuk memperoleh TPG ini adalah memiliki sertifikat pendidikan Program Profesi Guru (PPG) dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Namun, keterlambatan pencairan sebelumnya disebabkan oleh kendala dalam dokumen SKTP serta proses verifikasi dan validasi data penerima TPG oleh Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat.