Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Padang memutuskan bahwa Yogi Gilang Arya Setia, yang dikenal sebagai Yogi, bersalah atas tindakannya menjual ulang layanan internet Starlink di daerah Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Meskipun dinyatakan bersalah, majelis hakim memberikan vonis pemaafan kepada Yogi.
"Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi," ungkap Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto, saat membacakan putusan pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Awalnya, Yogi dituntut dengan hukuman penjara selama tiga bulan, namun hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan.
Memahami Vonis Pemaafan
Majelis hakim menegaskan bahwa Yogi tidak akan dijatuhi pidana atau tindakan lebih lanjut. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan putusan pemaafan? Putusan pemaafan atau judicial pardon adalah konsep baru yang mulai diterapkan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat pasal yang mengatur pedoman pemidanaan.
Pasal 54 menyebutkan bahwa dalam pemidanaan, hakim wajib mempertimbangkan berbagai faktor, seperti bentuk kesalahan pelaku, motif, sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana, serta dampak terhadap korban. Selain itu, keadaan pribadi pelaku dan pengaruh tindak pidana terhadap masa depan pelaku juga menjadi pertimbangan penting.
Aturan Pemaafan dalam KUHAP
Lebih lanjut, aturan mengenai pemaafan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam pasal 1 angka 19, putusan pemaafan didefinisikan sebagai pernyataan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun karena berbagai pertimbangan, hakim tidak menjatuhkan pidana. Pasal 246 juga mengatur kondisi di mana hakim dapat memberikan putusan pemaafan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan dan keadaan pribadi pelaku.
Putusan pemaafan dapat diajukan untuk banding, namun tidak dapat diajukan untuk kasasi ke Mahkamah Agung, sesuai dengan Pasal 299 ayat 2 huruf b KUHAP baru. Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan pedoman bagi hakim dalam memberikan putusan pemaafan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2026, yang mengatur jenis pelanggaran yang dapat dijatuhi pemaafan.
Yogi terjerat masalah hukum setelah menjual kembali layanan internet Starlink. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Kasus ini bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada tahun 2024, di mana sinyal telekomunikasi sangat minim.
Yogi kemudian memperluas jaringan tersebut dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider, yang resmi mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pada 2 Oktober 2025. Namun, pada tanggal yang sama, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin, yang berujung pada penangkapan Yogi pada 8 Juli 2026.