Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Rashad Fouad Tareq Jameel, seorang warga negara Irak. Majelis hakim menyatakan bahwa Fuad terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan istri sirinya yang dikenal sebagai DA.
Dalam putusannya, hakim menyampaikan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," seperti yang tercantum dalam amar putusan yang diakses dari situs SIPP PN Jakarta Timur pada Jumat (16/10/2026). Vonis ini dipimpin oleh Melia Nur Pratiwi sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota hakim Heru Kuntjoro dan Elizabeth Prasasti Asmarani. Hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Detail Kasus dan Tuntutan Jaksa
Hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang meminta agar Fuad dihukum penjara seumur hidup. Jaksa menyebutkan bahwa DA adalah cucu dari seorang ikon komedi Betawi, Mpok Nori, dan insiden ini terjadi pada 20 Maret 2026.
Menurut jaksa, terdakwa merasa cemburu terhadap DA, yang merupakan mantan istri sirinya. Terdakwa telah menceraikan korban dengan talak tiga, menuduhnya memiliki hubungan dengan pria lain. Fuad kemudian mendatangi kontrakan DA di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dengan membawa pisau dan gagang kayu.
Peristiwa Pembunuhan
Setibanya di kontrakan, terdakwa masuk dan mengunci pintu. DA sempat mempertanyakan kedatangan Fuad, dan terjadi cekcok di antara mereka. DA berusaha mengusir Fuad, namun tidak dihiraukan. Terdakwa meminta DA untuk duduk di sampingnya, tetapi korban menolak dan berteriak meminta tolong.
Dalam situasi yang semakin tegang, Fuad mengeluarkan pisau dan menempelkan pisau tersebut ke leher DA. Ketika korban melawan, Fuad menyayat lehernya, yang mengakibatkan DA meninggal dunia.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat latar belakang korban yang merupakan cucu dari sosok terkenal di dunia hiburan Betawi.