Pada Jumat (30/10/2026), sejumlah jurnalis dari lima organisasi pers mengadakan aksi unjuk rasa di Mako Polresta Bogor Kota. Demonstrasi ini dipicu oleh dugaan kekerasan dan pemaksaan penghapusan video yang dialami oleh Raka, seorang jurnalis yang sedang meliput unjuk rasa mahasiswa di Tugu Kujang pada Rabu (28/10/2026) malam.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis melakukan tabur bunga di depan pintu masuk Polresta, disertai dengan tumpukan ID card jurnalis sebagai simbol protes terhadap tindakan oknum aparat terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugasnya. Raka mengungkapkan bahwa ia diseret, dipiting, dan ditampar oleh seseorang yang mengenakan pakaian sipil meskipun telah menunjukkan ID persnya. Ponselnya juga sempat hendak disita dan ia dipaksa untuk menghapus rekaman video.
Pernyataan Kapolresta dan Tindakan Selanjutnya
Kombes Pol Adhitya Panji Anom, Kapolresta Bogor Kota, menemui para demonstran dan menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang dialami Raka. Ia mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pengamanan dan berjanji akan menindak tegas oknum yang terlibat. "Saya pastikan untuk personel yang sudah melakukan pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti pada saat pemberian sanksi itu akan kami undang rekan-rekan media untuk nanti disampaikan sama rekan-rekan semua," jelas Adhitya.
Insiden tersebut bermula ketika Raka merekam dugaan pengeroyokan di lokasi. Meskipun ia berulang kali menegaskan statusnya sebagai jurnalis dan menunjukkan ID card, tindakan kekerasan tetap dilakukan oleh oknum di barisan pengamanan. "Gua ngotot, gua pers, gua pers, nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali. Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau," ungkap Raka mengenai pengalaman buruk yang dialaminya.
Respons Aliansi Jurnalis dan Harapan untuk Perbaikan
Aksi protes tersebut melibatkan berbagai aliansi jurnalis, termasuk Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, PWI Kabupaten Bogor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Forum Pemred Bogor, dan Media Center Kota Bogor. Gabungan aliansi ini menilai bahwa tindakan represif aparat telah mencederai kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan AMSI Jawa Barat, Rama Irawan, menyambut baik sikap kooperatif Kapolresta namun menekankan perlunya pembinaan internal yang ketat. Ia mengingatkan bahwa pola kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi di lokasi lain, seperti Serang, Banten, dalam waktu yang bersamaan. "Semoga ini tidak terulang Pak, semoga ini bisa akhir karena yang di Serang bahkan sampai masuk rumah sakit. Jangan sampai kejadian di Serang, kejadian di Bogor itu terulang lagi," tutup Rama.