Fakta Ekonomi

Bapanas Minta Pencabutan Izin 25 Merek Beras Fortifikasi di 11 Provinsi

Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta agar 11 provinsi mencabut izin untuk 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar. Tindakan ini diambil setelah adanya temuan ketidaksesuaian a...

P
Padma Dewi
16 September 2026
36 pembaca
Foto: Frederikus Bata/Republika
Foto: Frederikus Bata/Republika

JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah meminta 11 provinsi untuk mencabut izin dari 25 merek beras fortifikasi yang terindikasi bermasalah. Tindakan pencabutan izin ini merupakan langkah lanjutan dari penemuan ketidaksesuaian antara kandungan gizi yang terdapat dalam produk dengan informasi yang tercantum di label.

Pencabutan Izin dan Penarikan Produk

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Organisasi Kesehatan dan Ketahanan Pangan Daerah (OKKPD) di 11 provinsi untuk segera mencabut izin bagi 25 merek beras fortifikasi tersebut. “Betul. Sudah, sudah. Kita sudah imbau kepada seluruh OKKPD di 11 provinsi yang menerbitkan surat edaran tersebut, itu sudah diperintahkan untuk mencabut izin. Izin khusus untuk beras fortifikasi, sudah,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Hermawan juga menambahkan bahwa izin beras fortifikasi dapat diterbitkan oleh OKKPD di masing-masing daerah, seperti DKI Jakarta yang telah menerbitkan izin edar untuk beberapa merek beras fortifikasi yang kini menjadi sorotan pemerintah. “Jadi, seperti contoh di DKI Jakarta ada, menerbitkan beberapa merek izin edar. Jadi sudah dicabut, kita sudah arahkan untuk dicabut semua,” ujarnya.

Selain melakukan pencabutan izin, Bapanas juga menginstruksikan penarikan 25 merek beras fortifikasi tersebut dari peredaran dan penghentian produksinya. Instruksi ini dituangkan dalam surat dari Deputi III Bapanas kepada OKKPD untuk menindaklanjuti temuan beras fortifikasi yang bermasalah. “Untuk mengarahkan OKKPD untuk fortifikasi itu menarik dari peredaran, menghentikan produksi, sama mencabut izin,” ungkap Hermawan.

Temuan dan Proses Assessment

Temuan mengenai 25 merek beras fortifikasi ini berawal dari pengawasan yang dilakukan di 11 provinsi. Bapanas mengambil 198 sampel untuk diperiksa di laboratorium, di mana beberapa sampel memiliki merek yang sama sehingga hasil pemeriksaan mencakup 25 merek dagang. Hermawan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya masalah pada semua 25 merek tersebut, terutama terkait ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi yang tertera pada label. Ia memberikan contoh produk yang mencantumkan kandungan vitamin B12 sebesar 30 persen, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan kandungannya hanya 15 persen, bahkan ada yang tidak memiliki kandungan tersebut.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti melalui proses assessment bersama Bareskrim Polri. Dari 25 merek tersebut, sebanyak 15 merek telah menjalani assessment, sementara 10 merek lainnya masih dalam proses. “Nah nanti dari hasil assessment tersebut akan ditindaklanjuti mana yang betul-betul dapat dilanjutkan prosesnya sebagai kejahatan atau tindak pidana penipuan ya. Lebih tepatnya penipuan, saat ini dugaan penipuan,” kata Hermawan.

Setelah assessment selesai, hasilnya akan dievaluasi sebelum dilakukan gelar perkara. Tahapan ini akan menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi. Sebelumnya, Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memerintahkan penarikan, pencabutan izin, dan proses hukum terhadap produk beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan kandungan yang tertera di label. “Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Tegas. Cukup, makasih. Dan konsumen jangan beli,” tegas Amran di Jakarta, Senin (15/9/2026).

Penarikan produk juga telah dilakukan di ritel modern. Hermawan menambahkan bahwa hampir seluruh produk beras fortifikasi yang termasuk dalam temuan telah ditarik dari ritel modern. Di sisi lain, Bapanas tetap memantau ketersediaan dan harga beras premium serta medium untuk memastikan penarikan produk tidak berdampak negatif terhadap pasokan masyarakat. Pengawasan dilakukan melalui Satuan Tugas Pengawasan Beras yang dibentuk Bapanas bersama pengawasan di daerah.

Hermawan menyatakan bahwa beras premium dan medium masih tersedia di pasar tradisional. Bulog juga disiapkan untuk mengisi pasar jika terjadi kenaikan harga, baik melalui beras medium SPHP maupun beras premium. “Total dari beras SPHP yang dianggarkan oleh pemerintah itu terserap sudah 95 persen. Sisa 5 persen ini kita salurkan,” kata Hermawan. Pengawasan beras saat ini dilakukan di seluruh Indonesia dengan melibatkan Bapanas, Dinas Ketahanan Pangan, Satgas daerah, serta kepolisian dari tingkat Polda hingga Polres. Pemerintah juga melanjutkan penarikan dan penghentian produksi 25 merek tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan beras fortifikasi.

Artikel Terkait