Fakta Politik

Bupati Siak Sampaikan Keluhan Soal DBH kepada Wakil Presiden

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengadukan masalah Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terkait utang daerah yang mencapai hampir Rp400 miliar.

P
Padma Dewi
19 July 2026
53 pembaca
Bupati Siak Afni Zulkifli meminta audiensi khusus dengan Wapres Gibran Rakabuming membicarakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan utang Rp400 miliar. (CNN Indonesia/Tunggul)
Bupati Siak Afni Zulkifli meminta audiensi khusus dengan Wapres Gibran Rakabuming membicarakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan utang Rp400 miliar. (CNN Indonesia/Tunggul)

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengungkapkan permasalahan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menjelaskan bahwa kondisi keuangan Kabupaten Siak saat ini tertekan akibat mewarisi utang daerah yang hampir mencapai Rp400 miliar. Pengaduan ini disampaikan melalui unggahan di media sosial pada hari Jumat, 17 Juli.

Dalam unggahannya, Afni meminta waktu untuk bertemu secara khusus dengan Gibran guna membahas masalah yang dihadapi oleh daerah penghasil, terutama mengenai penyaluran DBH. "Saya Bupati Siak, berharap semoga nanti bisa punya waktu bisa beraudiensi khusus dengan Bapak untuk menyampaikan persoalan di daerah," ungkap Afni.

Permasalahan Utang dan Ketergantungan pada DBH

Afni melanjutkan, "Sekarang ini kan kondisinya luar biasa soal DBH, daerah penghasil Pak. Jadi di dalam unsur PKD (Pendapatan Keuangan Daerah) kan ada DBH, sementara kami kan daerah penghasil Pak." Ia juga menekankan bahwa sebagai pejabat baru, ia harus menghadapi warisan utang yang cukup besar, sehingga sulit untuk melakukan pembangunan di daerahnya.

Afni juga menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Gibran, beserta surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah ini. Ia menyatakan bahwa daerah penghasil seperti Siak sangat bergantung pada DBH, sementara sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya tidak dapat dioptimalkan dalam waktu dekat karena sebagian besar wilayah telah digunakan untuk kegiatan usaha. "Daerah penghasil sudah habis semua tanahnya. Sudah jadi HGU (Hak Guna Usaha) sudah jadi HTI (Hutan Tanaman Industri)," jelasnya.

Respon Wakil Presiden terhadap Permintaan Audiensi

Setelah pertemuan dengan Gibran, Afni menyatakan bahwa Wakil Presiden memberikan perhatian serius terhadap masalah yang disampaikannya. "Tadi saya sudah bertemu dengan Bapak Wapres. Di tengah kepadatan jadwal beliau, beliau sangat memberikan atensi. Beliau juga memahami karena beliau bilang bahwa beliau juga mantan kepala daerah," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Afni menegaskan bahwa DBH adalah hak daerah penghasil yang seharusnya tidak diperlakukan sebagai kebijakan opsional. "Karena ada statement-statement dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa DBH itu baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini, ini, ini, dan ini," ujarnya. "Jadi seolah-olah DBH itu menjadi opsional. Padahal namanya saja dana bagi hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang didapatkan oleh negara," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa daerah penghasil menanggung berbagai dampak dari eksploitasi sumber daya alam, termasuk beban lingkungan, masalah sosial, hingga konflik. Oleh karena itu, daerah berhak mendapatkan bagian DBH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Afni menolak jika kondisi fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota. "Karena DBH yang didapat ini adalah hak yang memang wajib didapatkan oleh daerah yang itupun persennya sudah sangat kecil sekali," tegasnya. Ia juga menolak perbandingan dengan pemerintah kota, mengingat perbedaan dalam undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

Ia berharap pemerintah pusat tetap memenuhi hak daerah penghasil, baik melalui penyaluran DBH maupun program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah. "Kami tentu mendukung semua program Bapak Presiden. Tapi kami berharap hak-hak daerah penghasil tidak terkurangi karena semuanya kembali kepada masyarakat," tutup Afni.

Artikel Terkait