Monday, 04 May 2026
Fakta Ekonomi

DJP Perpanjang Tenggat Lapor SPT Badan Hingga 31 Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan hingga 31 Mei 2026, memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak.

N
Naufal Akbar
30 April 2026 10 pembaca
DJP Perpanjang Tenggat Lapor SPT Badan Hingga 31 Mei 2026

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengumumkan perpanjangan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah menerima arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta mempertimbangkan masukan dari para wajib pajak.

Bimo menyatakan, "Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di KPP Madya Jakarta. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan waktu tambahan bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi serta memastikan kebenaran data pelaporan pajak tahunan.

Menurut Bimo, kebijakan relaksasi ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan segera dirilis secara resmi setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan keputusan selesai. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, meskipun keputusan tersebut masih dalam tahap analisis.

Bimo menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan tidak disebabkan oleh kendala teknis sistem, tetapi lebih kepada tingginya permintaan dari wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu. Tercatat ada sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, serta permintaan dari masyarakat umum dan asosiasi perantara perpajakan yang menjadi pertimbangan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhitungkan kesiapan penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan ini, dengan mempertimbangkan capaian penerimaan pajak yang menunjukkan tren pertumbuhan positif hingga akhir April. "Jadi kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini," ungkapnya.

Bimo memastikan bahwa jangka waktu relaksasi pelaporan SPT Badan akan berlaku hingga 31 Mei 2026, memberikan tambahan waktu sekitar satu bulan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Ia menambahkan bahwa keputusan resmi terkait relaksasi pelaporan akan diterbitkan melalui keputusan direktur jenderal pajak dan diumumkan pada hari yang sama setelah proses penandatanganan selesai.

Dengan langkah ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban pelaporan mereka. Keputusan resmi mengenai relaksasi pelaporan SPT Badan akan segera diumumkan setelah semua proses administrasi selesai.

// Artikel Terkait