Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI menegaskan bahwa aspirasi dari daerah kepulauan merupakan elemen penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, pada hari Senin (20/7).
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh DPD, terdapat beberapa substansi utama yang dirumuskan, termasuk keadilan fiskal, penguatan kewenangan daerah, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta percepatan pemerataan pembangunan. Substansi tersebut terus diperkuat melalui kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI di Gedung Pemerintahan Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pentingnya Pengaturan Khusus untuk Daerah Kepulauan
Andi menyatakan bahwa salah satu hal penting yang terus diperjuangkan oleh DPD RI adalah adanya pengaturan khusus untuk daerah kepulauan. Ia mengharapkan agar kebijakan pembangunan tidak disamaratakan dengan wilayah daratan, termasuk dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional yang selama ini belum mempertimbangkan karakteristik wilayah laut sebagai bagian dari beban pembangunan daerah.
"Kita harapkan RUU Daerah Kepulauan menjadi lex specialis, kita berharap otonomi daerah simetris, tentu tidak sama, tapi ada pengkhususan daerah kepulauan dibandingkan daratan. Kita ketika menyusun DAU, laut juga diukur, tidak hanya daratan," ungkap Andi.
Andi juga menjelaskan bahwa delapan fraksi di DPR RI telah menyatakan setuju untuk membahas RUU tersebut, sementara pemerintah pada prinsipnya juga memberikan dukungan. "Pemerintah sampai rapat terakhir tidak ada penolakan tegas, hanya mengharapkan harmonisasi karena ada undang-undang yang bertabrakan. Tetapi sebagai catatan, yang namanya Bappenas itu malah sangat mendorong kita untuk segera merealisasikan RUU ini," tambahnya.
Menjawab Tantangan Daerah Kepulauan
Andi menjelaskan bahwa penyusunan RUU Daerah Kepulauan sejak awal didasarkan pada inventarisasi berbagai masalah yang dihadapi oleh daerah kepulauan serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu, setiap tahap pembahasan bersama pemerintah dan pemerintah daerah diarahkan untuk memastikan regulasi ini mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat serta memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang lebih adil.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa provinsinya menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan anggaran, konektivitas antarwilayah, penguatan kawasan perbatasan, hingga akses pelayanan dasar. Ia menekankan perlunya kebijakan yang memberikan afirmasi bagi daerah kepulauan.
Senada dengan itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menilai bahwa masalah keadilan fiskal menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh daerah kepulauan. Dalam pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD, Graal Taliawo, menyatakan bahwa regulasi khusus bagi daerah kepulauan telah diperjuangkan sejak tahun 2017. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap penting dalam legislasi nasional.
"Perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan telah melalui perjalanan panjang. Setelah sembilan tahun diperjuangkan, saat ini pembahasannya telah memasuki tahap penting bersama Pansus DPR RI dan Pemerintah. Namun hal yang paling penting, RUU ini harus tetap berpijak pada kebutuhan nyata daerah kepulauan dan masyarakat yang hidup di dalamnya," kata Graal dalam sambutannya di Ambon, Maluku, pada hari Senin (20/7).
Kunjungan ke daerah seperti ini dianggap penting untuk memastikan substansi RUU mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan, seperti konektivitas antarpulau, pelayanan dasar, hingga pengelolaan potensi kelautan. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, juga berharap kehadiran RUU Daerah Kepulauan dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan.
"Tantangan kami berbeda dengan daerah daratan, mulai dari konektivitas, biaya transportasi, hingga pelayanan publik yang menjangkau banyak pulau. Karena itu, kami berharap RUU ini dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan," tambah Hendrik.