Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi X DPR RI mengingatkan bahwa rencana untuk menerapkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA dan SMK negeri yang berasal dari keluarga mampu perlu diteliti secara menyeluruh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum kebijakan ini dilaksanakan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat dipahami sebagai salah satu langkah untuk mendukung pembiayaan pendidikan.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut harus berdasarkan kajian yang komprehensif, transparan, dan adil. "Wacana mengaktifkan kembali SPP bagi siswa SMA dan SMK dari keluarga mampu pada prinsipnya bisa dipahami. Tetapi, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian yang matang, transparan, dan berkeadilan," kata Lalu saat dihubungi pada Jumat (17/7).
Perlunya Kriteria yang Jelas
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memastikan bahwa tidak ada siswa dari keluarga kurang mampu yang akan terkena dampak dari kebijakan ini. Selain itu, perlu ada penetapan kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaan yang jelas agar tidak menimbulkan kesenjangan atau polemik di masyarakat.
"Di sisi lain, peningkatan kualitas pendidikan memang membutuhkan dukungan anggaran yang memadai, tetapi pembiayaan tidak boleh semata-mata dibebankan kepada masyarakat tanpa disertai akuntabilitas penggunaan dana," tambahnya. Ia juga menekankan bahwa jika rencana ini diterapkan, pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka mengenai tujuan, besaran, serta pemanfaatan dana SPP.
Diskusi di DPRD Jabar
Wacana mengenai penerapan kembali SPP untuk sekolah tingkat SMA/SMK negeri mulai mencuat di Jawa Barat. Hal ini dibahas dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang berlangsung di DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pekan ini. Pemerintah Provinsi dan DPRD Jabar sedang mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali SPP bagi siswa dari keluarga mampu sebagai solusi untuk menutupi kekurangan biaya operasional sekolah.
Usulan yang berkembang sejauh ini menyatakan bahwa skema pengaktifan kembali SPP tidak akan berlaku untuk seluruh siswa, melainkan hanya bagi mereka yang berasal dari keluarga mampu atau dalam kategori Desil 6 hingga Desil 10. Sementara itu, siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang berada dalam Desil 1 sampai Desil 5 tetap akan mendapatkan pendidikan gratis.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa hingga saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi.