Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislatif (Baleg) DPR tengah merumuskan ketentuan mengenai royalti untuk karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mengungkapkan bahwa usulan ini telah diterima dari Dewan Pers. Namun, Martin menekankan bahwa ketentuan mengenai royalti tersebut kemungkinan akan dimuat dalam peraturan menteri.
Pengaturan Royalti Karya Jurnalistik
"Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," ungkap Martin di kompleks parlemen pada hari Senin (13/7). Ia menjelaskan bahwa wacana mengenai royalti ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk jurnalistik yang dikutip harus mencantumkan sumber media. Ketentuan ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan di dunia digital dan kecerdasan buatan (AI).
Ketentuan Mengutip Karya Jurnalistik
Martin menambahkan, "Nah jadi ketika kita ingin mengutip karya-karya jurnalistik, dia harus melampirkan referensi itu sebenarnya. Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste." Saat ini, RUU Hak Cipta sudah berada di tangan pimpinan DPR, dan mereka menunggu penugasan untuk membahasnya bersama pemerintah.
"Kami masih menunggu nanti penugasan dari BAMUS. Apakah nanti itu ditugaskan di badan legislasi untuk membahasnya bersama pemerintah," tutup Martin.