Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menginformasikan bahwa lembaganya akan mulai mengadakan rapat untuk membahas substansi RUU Perampasan Aset pada tanggal 5 November 2026. Hal ini disampaikan setelah ia menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/10).
“Sampai nanti pada tanggal 5 November kalau enggak salah ada rapat kerja Panja yang memang diketuai oleh Pak Habiburokhman,” ungkap Sahroni. Ia juga menambahkan bahwa selama ini, Komisi III DPR masih melakukan RDPU dengan melibatkan berbagai pihak dan masyarakat. Menurutnya, RDPU ini akan berlangsung hingga 5 November mendatang. Sahroni berharap RUU Perampasan Aset bisa disahkan lebih cepat dari target awal yang ditetapkan pada 15 Desember 2026.
Proses Rapat Dengar Pendapat Umum
“Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh [Wakil Ketua DPR] Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November,” kata politikus dari Partai NasDem tersebut.
Hingga Rabu (28/10), Komisi III telah menerima masukan dari 86 narasumber terkait RUU Perampasan Aset. Menurut Sahroni, semua masukan tersebut memiliki kesamaan harapan agar RUU ini tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. “Sepertinya tidak jauh beda dengan yang kemarin-kemarin, bahwa yang utama adalah jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target, dan kita enggak mau ini disalahgunakan,” jelasnya.
Kajian dan Draf RUU
Sahroni juga menyoroti pentingnya penilaian kerugian negara yang harus diungkapkan secara akurat dalam persidangan, terutama terkait dengan banyaknya koruptor yang kerugiannya tidak terungkap dengan benar. “Kan tadi saya bilang, banyak asumsi yang nilai tindak pidana korupsinya sampai ratusan triliun, tapi pada saat pelaksanaan sidang itu tidak sampai diungkapkan dengan nilai yang disangkakan di awal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan meminta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, Sahroni mengklarifikasi bahwa masukan dari berbagai pihak masih dalam tahap kajian, dan DPR belum membagikan draf resmi RUU tersebut karena masih mengkaji hasil RDPU.
“Ini kan sebanyak itu nanti menjadi kajian kami. Setelah dikaji, baru dimasukin draf, yang akhirnya kan mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami lho ya. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, saat bersamaan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8).
Panja RUU Perampasan Aset dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan didampingi oleh wakilnya, Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar. Namun, dalam proses pembahasannya, RUU ini menghadapi berbagai polemik. Sejumlah koalisi masyarakat mendesak DPR dan pemerintah untuk membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
Koalisi sipil mengidentifikasi tiga poin substansi yang menjadi persoalan penting dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan dengan draf dari pemerintah. Pertama, koalisi menduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Kedua, koalisi menduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau Non-conviction based (NCB). Ketiga, koalisi menduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.
Di sisi lain, ada pihak yang menolak untuk memasukkan konsep illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset, salah satunya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim. Ia berpendapat bahwa illicit enrichment merupakan bagian dari hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset berada dalam ranah hukum acara pidana. Said juga menyoroti bahwa konsep tersebut hanya bersifat imbauan dalam United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 7/2006.
Di balik perdebatan ini, RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur tentang korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lainnya. Berikut adalah daftar 13 tindak pidana yang menjadi fokus dalam RUU Perampasan Aset: 1. tindak pidana korupsi; 2. tindak pidana narkotika dan psikotropika; 3. tindak pidana terorisme; 4. tindak pidana penyelundupan manusia; 5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; 6. tindak pidana di bidang kehutanan; 7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup; 8. tindak pidana di bidang perpajakan; 9. tindak pidana di bidang perbankan; 10. tindak pidana di bidang perasuransian; 11. tindak pidana di bidang pertambangan; 12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau 13. tindak pidana perdagangan orang.