Fakta Politik

Dukungan Komisi III Terhadap Usulan Revisi UU Tipikor oleh Yusril

Komisi III DPR memberikan dukungan terhadap inisiatif Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka me...

A
Amara Rukmana
28 October 2026
4 pembaca
Komisi III DPR mendukung revisi UU Tipikor yang diusulkan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Komisi III DPR mendukung revisi UU Tipikor yang diusulkan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Komisi III DPR telah menyatakan dukungannya terhadap usulan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi, untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa setiap usaha untuk memperkuat pemberantasan korupsi harus didukung, termasuk kebutuhan untuk merevisi undang-undang tersebut.

Pentingnya Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Dalam pernyataannya, Sahroni menekankan perlunya kehati-hatian dalam proses revisi. Ia berharap agar semua pemangku kepentingan, termasuk para ahli, praktisi, dan akademisi, dilibatkan dalam proses tersebut. Menurutnya, perubahan definisi korupsi yang sedang dibahas tidak boleh menimbulkan ketidakpastian.

Pengaturan Under-Invoicing dalam UU Tipikor

Sahroni juga mendukung agar praktik under-invoicing diatur dalam UU Tipikor. Under-invoicing merupakan tindakan manipulasi dokumen perdagangan dengan mencantumkan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Ia menyatakan, "Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo."

Namun, ia juga menekankan bahwa aturan yang akan ditetapkan harus jelas dan tidak memberikan ruang untuk ambiguitas, agar tidak mengganggu sektor bisnis dan perdagangan. Yusril sebelumnya mendorong revisi UU Tipikor bersamaan dengan revisi KUHP dan KUHAP, serta menekankan pentingnya keselarasan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Yusril mencatat bahwa UU Tipikor di Indonesia belum mengalami revisi sejak tahun 2001, sementara UNCAC telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Ia menambahkan, "Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini."

Artikel Terkait