Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menyatakan dukungannya terhadap wacana yang mengizinkan koperasi untuk mengelola sumur minyak rakyat, perkebunan sawit, serta tambang mineral. Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa tidak ada regulasi yang melarang koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), untuk melakukan pengelolaan tersebut.
"Kami mendengar itu ya bahwa diperbolehkan," ucap Bahtra di kompleks parlemen pada hari Kamis, 16 Juli.
Manfaat bagi Anggota Koperasi
Bahtra menambahkan bahwa izin bagi koperasi untuk mengelola tambang dan perkebunan sawit bertujuan agar para anggotanya dapat merasakan manfaat langsung. Wakil Ketua Komisi II DPR ini berpendapat bahwa selama rencana tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka hal itu dapat dilaksanakan. Ia berharap pengelolaan sumber daya alam ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pengurus dan anggota koperasi.
"Bagaimana meningkatkan kesejahteraan anggota dan para pengurusnya sehingga dampak langsung keberadaan koperasi ini terutama KDMP ini bisa dirasakan di masyarakat desa setempat," jelasnya.
Koperasi Diberi Ruang Lebih Luas
Dalam pidato yang disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Jakarta pada Minggu, 12 Juli, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini koperasi sudah diizinkan untuk mengelola sumur minyak rakyat dan tambang mineral. Ini berlaku tidak hanya untuk KDMP, tetapi juga untuk koperasi secara umum, sehingga koperasi tidak lagi terbatas pada kegiatan jual beli barang dan simpan pinjam.
Ferry juga menambahkan bahwa akan ada peresmian pabrik minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang akan dikelola oleh koperasi pada bulan depan. "Koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor mengelola sumur minyak rakyat, koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral," tuturnya.