Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait masalah hangusnya kuota internet dan memutuskan bahwa kuota yang telah dibeli oleh konsumen harus dapat digunakan hingga habis. Kasus ini bermula dari pengemudi ojek online yang mempertanyakan sisa kuota 20 gigabyte (GB) yang hangus.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojol, dan istrinya, Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring. Keduanya mengajukan keberatan terhadap sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif kuota berakhir, yang diterapkan oleh penyedia jasa telekomunikasi.
Proses Sidang dan Argumen Penggugat
Pada sidang pendahuluan yang berlangsung pada 13 Januari 2026, Didi menyoroti tidak adanya kewajiban bagi operator untuk mengakumulasi sisa kuota. "Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ungkap Didi dalam sidang tersebut.
Pasal 71 angka 2 dari UU Cipta Kerja merupakan perubahan dari Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Didi dan Wahyu berargumen bahwa konsumen telah memenuhi kewajiban dengan membayar untuk data internet tertentu, sehingga pelaku usaha seharusnya memberikan akses layanan sesuai nilai yang telah dibayarkan.
Didi menjelaskan bahwa ia kehilangan 20 GB dari total 30 GB paket kuota yang dibelinya. "Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," katanya. Ia merasa bahwa penghangusan kuota secara sepihak oleh penyedia layanan telah melanggar hak miliknya atas sisa data yang telah dibayar.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian dari gugatan Didi dan Wahyu. MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen harus dapat digunakan hingga habis dan menegaskan bahwa aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," jelas MK dalam putusannya.
MK juga menekankan bahwa pengguna jasa telekomunikasi yang telah membayar kuota internet harus dilindungi, dan memberikan enam opsi untuk memastikan kuota tidak hangus, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya. MK menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen.
MK menutup putusannya dengan menyatakan bahwa kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna untuk dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.