Jakarta - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2026), jaksa meminta agar majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan oleh Nurman Herin terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa berharap agar hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ini ke tahap pembuktian.
"(Memohon Majelis Hakim) menolak perlawanan Terdakwa Nurman Herin dan advokat Terdakwa untuk seluruhnya," ungkap jaksa saat merespons perlawanan yang diajukan oleh Nurman Herin.
Alasan Penolakan Nota Perlawanan
Jaksa berpendapat bahwa nota perlawanan yang disampaikan oleh Nurman, yang mencakup bantahan, pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan pernyataan pribadi, tidak memenuhi syarat sebagai alasan keberatan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Jaksa juga menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa peran Nurman dalam kasus ini bersama dengan eks Jampidsus lainnya, yaitu Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, telah diuraikan dengan jelas. Jaksa menyatakan bahwa perbedaan angka dan rekening yang diungkapkan dalam nota perlawanan bukanlah unsur delik yang relevan dan telah dijelaskan dalam surat dakwaan.
Tanggapan Terhadap Permohonan Pembebasan
Jaksa juga menilai permohonan dari Nurman dan pengacaranya untuk membebaskan Nurman dari tahanan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Nurman telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Pada tahap ini, Penuntut Umum telah secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peran Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan," ujar jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa jika Nurman merasa ada pelanggaran dalam pemeriksaan, ia dapat mengajukan keberatan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Jaksa tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai hal tersebut, menjelaskan bahwa tuduhan terhadap penyidik harus disampaikan melalui jalur hukum yang sesuai.
Walaupun jaksa menghormati permohonan maaf yang disampaikan oleh Nurman, mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan dalam nota perlawanan yang dapat membatalkan surat dakwaan. "Dengan demikian, nota pribadi seluruhnya tidak memuat alasan untuk membatalkan surat dakwaan atau menyatakannya tidak dapat diterima," kata jaksa.
Dalam kasus ini, Nurman Herin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama eks Jampidsus lainnya. Jaksa menyebutkan bahwa total nilai TPPU yang terlibat mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).